Kasus membunuh kucing di Indonesia kembali terjadi lagi, yang terbaru di Pagar Alam, Sumatera Selatan. Seorang pria bernama Sujady menjagal 100 kucing selama kurung waktu empat bulan. Daging di jual ke warga.
Kucing termasuk salah satu hewan peliharaan yang banyak disukai orang. Ia memiliki kemampuan adaptasi terhadap berbagai habitat, baik sebagai hewan peliharaan ataupun hidup liar di luar rumah.
Menurut pandangan Islam, kucing tidak termasuk hewan najis. Sejumlah ulama berpendapat bahwa memuliakan kucing hukumnya sunnah. Bahkan nama kucing disematkan oleh Rasulullah SAw pada seorang perawi hadis yakni Abu Hurairah. Dalam bahasa Arab, Hurairah berarti kucing kecil.
Dilansir NU Online, Imam Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan memuliakan kucing hukumnya sunnah. Jika seseorang memiliki kucing, maka harus memberikan makan kepadanya jika kucing tersebut tidak bisa mencari makan sendiri.
Lantas, bagaimana hukum membunuh kucing dalam Islam? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Dikutip buku Fikih Muamalah: Kumpulan Fatwa Kontemporer karya Imam Ali-Khamenei, membunuh berbuat zalim kepada hewan yang tidak mengganggu hukumnya tidak boleh. Hal ini dipertegas oleh penjelasan Ibnu Hajar bahwa tidak boleh membunuh kucing meskipun dianggap sebagai hama atau pengganggu.
Dalam buku Perlindungan Hukum terhadap Hewan Peliharaan (Non Ternak): Ditinjau dari Perspektif Kepastian Hukum karya Asmariah, Idat Galih Permana, Abdul Haris Semendawai menyebutkan agama Islam telah melarang dengan tegas perilaku merusak bumi termasuk menganiaya hewan ataupun memanfaatkannya dengan semena-mena.
Menurut Al-Baihaqi dan Abu Nu’aim dalam hadis disebutkan bahwa menyiksa seekor kucing adalah perbuatan dosa dan dapat menyebabkan seseorang masuk neraka. Terkait hukum membunuh hewan yang semena-mena disebutkan dalam hadis riwayat Abdullah bin Umar RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Seorang wanita disiksa karena mengurung seekor kucing sampai mati. Kemudian wanita itu masuk neraka karenanya, yaitu karena ketika mengurung ia tidak memberinya makan dan tidak pula memberinya minum sebagaimana ia tidak juga melepasnya mencari makan dari serangga-serangga tanah,” (Shahih Muslim).
Dalam syariat Islam, seorang muslim diperintahkan untuk tidak menyakiti atau bahkan membunuh kucing. Hal ini berdasarkan pada hadis shahih Imam Muslim dari kisah Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah,
Beberpaa riwayat mengisahkan Nabi Muhammad SAw hendak beranjak dari duduknya dan justru menggunting jubah hanya untuk membuat kucingnya, Mueeza terlelap tidur tanpa mengganggunya.
Menurut pendapat kuat yang jadi pegangan, hukum membunuh kucing adalah haram walaupun tingkah laku kucing cukup mengganggu. Namun, menurut Al-Qadhi Husain menyatakan, jika kucing sudah sangat brutal boleh untuk dibunuh.
Dalam hal ini, kucing yang brutal tersebut setara dengan hewan-hewan fasik yang diperbolehkan untuk dibunuh, seperti anjing yang galak, tikus, kalajengking, burung gagak, dan ular. Wallahu’alam.
Walaupun ada kebolehan membunuh kucing, dianjurkan dalam website NU Online, untuk memilih cara yang bijak. Apabila kucing dianggap cukup mengganggu bisa dipindahkan ke habitat lain yang jauh dari rumah. Membunuh hewan bukanlah termasuk solusi akhir, apalagi untuk kucing yang lagi hamil.
Itulah penjelasan hukum membunuh kucing dalam Islam. Semoga berguna, ya.