Puasa Ramadan wajib ditunaikan oleh umat Islam. Bagi wanita yang mengalami haid terdapat keringanan untuk tidak berpuasa dan wajib membayar qadha. Namun, bagaimana hukum Wanita haid yang belum qadha puasa sampai Syakban?
Dikutip website Kemenag, membayar qadha Ramadan bagi wanita haid adalah wajib. Dari Aisyah, RA menyatakan bahwa ketika mengalami haid pada zaman Rasulullah SAW, para wanita diperintahkan untuk mengqadha puasa.
Berikut adalah ulasan mendalam mengenai definisi, waktu pelaksanaan, hingga hukum Wanita haid yang belum qadha puasa sampai Syakban. Simak agar tidak salah dalam membayar qadha puasa Ramadan.
Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat. Namun, bagi wanita yang mengalami haid atau nifas, terdapat keringanan untuk tidak berpuasa.
Meskipun diberikan keringanan untuk berbuka, terdapat kewajiban membayar qadha. Puasa qadha Ramadan adalah puasa yang dilakukan sebagai pengganti hari-hari puasa yang ditinggalkan pada bulan Ramadan sebelumnya.
Perlu ditekankan bahwa bagi wanita, mengqadha puasa karena haid adalah wajib. Kewajiban mengganti puasa bagi wanita haid berdasar pada dalil-dalil syar’i yang kuat. Dikutip dari penjelasan resmi Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag), landasan utama hukum ini merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA.
Beliau menyatakan bahwa ketika mengalami haid pada zaman Rasulullah SAW, para wanita diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.
Hukum ini bersifat mutlak bagi perempuan yang memiliki kesehatan fisik memadai untuk mengganti puasa yang ditinggalkan. Mengabaikan kewajiban ini tanpa alasan yang dibenarkan dianggap sebagai kelalaian dalam menjalankan syariat.
Waktu untuk mengqadha puasa sebenarnya sangat lama. Waktu untuk mengqadha adalah mulai dari tanggal 2 Syawal hingga sebelum datangnya bulan Ramadan berikutnya.
Rentang waktu yang hampir satu tahun ini dimaksudkan agar umat Muslim memiliki kesempatan luas untuk membayar utang tersebut di hari hari yang dianggap mudah.
Diperbolehkan qadha puasa di bulan Sya’ban, bahkan di hari-hari terakhir sebelum Ramadan. Hal ini dikarenakan qadha merupakan utang wajib yang harus segera dilunasi sebelum masuk ke periode yang baru mendatang
Bahkan, Aisyah RA dalam sebuah riwayat menyebutkan bahwa beliau sering kali baru sempat mengqadha puasa pada bulan Sya’ban karena kesibukannya melayani keperluan Rasulullah SAW.
Jika keterlambatan dalam membayar utang puasa terjadi karena udzur, seperti sakit yang berkepanjangan, masa menyusui yang berdekatan dengan kehamilan berikutnya, lupa, atau baru mengetahui hukumnya, maka orang tersebut tidak berdosa.
Namun, kewajiban untuk mengqadha tetap harus dilakukan dan harus segera dilaksanakan di bulan Sya’ban tersebut sebelum Ramadan tiba.
Kondisi ini berbeda jika seseorang menunda qadha hingga masuk bulan Sya’ban bahkan hingga Ramadan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan atau karena sengaja menunda nunda. Dalam hal ini, hukumnya adalah berdosa.
Dilansir dari portal edukasi syariah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), seseorang yang sengaja menunda qadha puasa hingga melewati bulan Ramadan berikutnya memiliki dua kewajiban:
– Wajib Mengqadha: Tetap harus mengganti jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
– Wajib Membayar Fidyah: Sebagai denda (kafarat), ia wajib membayar fidyah sebesar 1 mud atau setara dengan 543 gram (atau dibulatkan menjadi 675 gram/0,7 kg) makanan pokok untuk setiap hari yang ditinggalkan kepada fakir miskin.
Ketentuan fidyah ini merupakan bentuk ganti atas kelalaian dalam menyegerakan kewajiban kepada Allah SWT.
Bagi wanita yang masih memiliki utang, bulan Sya’ban 2026 ini adalah waktu terbaik untuk menyelesaikannya. Dengan melunasi kewajiban lebih awal, ibadah puasa Ramadan yang akan datang dapat dijalankan dengan lebih tenang dan fokus.
Intinya, hukum Wanita haid yang belum qadha puasa sampai sya’ban tetap wajib membayar qadha dengan ketentuan yang telah dijelaskan di atas. Untuk yang memiliki hutang puasa, segera tunaikan qadha puasa sebelum Ramadan tahun ini tiba.
Artikel ini dibuat oleh Annisaa Syafriani, mahasiswa magang Prima PTKI Kementerian Agama.
Puasa Qadha Ramadan
Waktu puasa Qadha Ramadan
Hukum Wanita Haid yang belum Qadha hingga Syakban
1. Belum Qadha karena Ada Udzur (Alasan Syar’i)
2. Belum Qadha karena Kelalaian (Tanpa Udzur)
Kondisi ini berbeda jika seseorang menunda qadha hingga masuk bulan Sya’ban bahkan hingga Ramadan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan atau karena sengaja menunda nunda. Dalam hal ini, hukumnya adalah berdosa.
Dilansir dari portal edukasi syariah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), seseorang yang sengaja menunda qadha puasa hingga melewati bulan Ramadan berikutnya memiliki dua kewajiban:
– Wajib Mengqadha: Tetap harus mengganti jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
– Wajib Membayar Fidyah: Sebagai denda (kafarat), ia wajib membayar fidyah sebesar 1 mud atau setara dengan 543 gram (atau dibulatkan menjadi 675 gram/0,7 kg) makanan pokok untuk setiap hari yang ditinggalkan kepada fakir miskin.
Ketentuan fidyah ini merupakan bentuk ganti atas kelalaian dalam menyegerakan kewajiban kepada Allah SWT.
Bagi wanita yang masih memiliki utang, bulan Sya’ban 2026 ini adalah waktu terbaik untuk menyelesaikannya. Dengan melunasi kewajiban lebih awal, ibadah puasa Ramadan yang akan datang dapat dijalankan dengan lebih tenang dan fokus.
Intinya, hukum Wanita haid yang belum qadha puasa sampai sya’ban tetap wajib membayar qadha dengan ketentuan yang telah dijelaskan di atas. Untuk yang memiliki hutang puasa, segera tunaikan qadha puasa sebelum Ramadan tahun ini tiba.
Artikel ini dibuat oleh Annisaa Syafriani, mahasiswa magang Prima PTKI Kementerian Agama.






