Seorang ibu di Jambi berinisial TW (35), melaporkan adik kandungnya ke Polda Jambi. TW melaporkan adiknya, WP (30) karena diduga menjual putrinya berusia 17 tahun kepada pria hidung belang.
TW menceritakan kejadian itu terjadi pada Desember 2024 silam. Ketika itu, dia menitipkan putrinya berinisial K, kepada adik kandungnya yang juga perempuan yakni WP, karena ikut suami pindah dinas ke luar kota.
“Kejadian awal bulan Desember, waktu saya nggak di rumah. Anak saya saya titip ke adik saya,” kata TW saat dihubungi, Selasa (18/11/2025).
TW menceritakan ketika pulang menemui anaknya pada Juli 2025, dia melihat perubahan pada anaknya yang sering murung dan emosi yang tidak stabil. Saat itu, TW menduga anaknya depresi.
TW mengaku memang pernah cekcok dengan adiknya, sehingga tidak terjalin hubungan harmonis. Sehingga awalnya, dia menduga anaknya depresi karena sering dimarahi atau dipukul oleh adiknya.
“Suatu waktu pernah anak saya jaga adiknya di rumah, saya marahin anak saya itu kayak meremas tangan dan nangis kayak tertekan, padahal dimarahin biasa nggak sampai gimana,” ujarnya
“Saya tanda tanya kenapa anak seperti ini, ada rahasia apa yang disimpan kok sampai takut,” sambungnya.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Dari situ, TW kemudian membawa anaknya ke psikolog di RS Rapha Theresia. Di sana, terungkap bahwa putrinya itu mengonsumsi obat Sanmol secara berlebih.
Selanjutnya, psikolog merujuk anak TW untuk dibawa ke psikiater dan layanan perlindungan anak. Setelah itu, TW kembali membujuk anaknya untuk bercerita.
“Tiga minggu minum obat, masih murung, saya berpikir kenapa takut anak saya ini? Saya bilang ke anak saya, ‘saya ini mamamu, bukan musuhmu, Nak, ada masalah apa?’. Tanggal 7 Oktober itu dia berani bercerita katanya, ‘kami dijual sama orang itu?’,” ucap TW.
Dari cerita anaknya, TW mengungkap bahwa pada bulan Desember 2024, putrinya diajak oleh WP bersama temannya yang juga perempuan berinisial RC. Ketika itu, putrinya ditelepon untuk pergi nongkrong di cafe.
Setelah dijemput sekitar pukul 19.00 WIB, ternyata putrinya itu dibawa ke salah kosan perumahan di Mendalo, Muaro Jambi. Di kosan itu, korban dipaksa masuk ke dalam rumah.
“Bajunya dibuka paksa, tangannya diikat. Cowok itu ngomong ‘aku ini sudah bayar dengan tante kau’,” ungkapnya.
Mendengar cerita anaknya, TW kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Jambi.
TW turut menyertakan hasil visum dan hasil diagnosa kondisi kejiwaan sang anak.
Laporan TW itu diterima Polda Jambi dan teregister dengan nomor LP/B/337/X/2025/SPKT/POLDA JAMBI.
“Info terakhir dari penyidik, lagi menunggu pembuktian dari HP untuk pengembalian data, karena mereka via telepon,” terangnya.
Saat ini, korban mengalami trauma. TW beharap keadilan agar polisi mengusut perkara tersebut.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Jimmy Christian Samma saat dikonfirmasi belum merespons terkait penanganan kasus tersebut.
