Ibu di Pangkalpinang, Bangka Belitung, berinisial SR (30), ditangkap polisi karena menganiaya anaknya, ZA (7) dengan cara disetrika dan tempel panci panas. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.
“Benar, pelaku sudah kami amankan dan masih dalam pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Singgih Aditya Utama kepada infoSumbagsel, Kamis (30/10/2025).
Kata dia, SR diamankan di rumahnya Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, pada Rabu (29/20). Pelaku, sambungnya, adalah ibu kandung korban.
“Pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur atau KDRT tersebut adalah ibu kandung korban inisial SR (30). Pelaku mengakui kemudian kita amankan untuk diproses lebih lanjut,” terangnya.
Kata Singgih, peristiwa tersebut terjadi karena pelaku kesal terhadap korban yang tak lain adalah anaknya sendiri. Korban disebut-sebut menghabiskan makanan milik pelaku.
“Pengakuan korban terkait masalah makanan (lauk dihabiskan), jadi pelaku ini kesal terhadap anaknya ini hingga terjadi aksi kekerasan. Kita masih dalami, SR masih diperiksa di mapolresta,” tegasnya.
Karena kesal, sambungnya, pelaku yang juga ibu korban gelap mata hingga tega menganiaya korban menggunakan setrika dan panci masak.
“Korban mengalami luka di kaki akibat disetrika dan luka di tangan akibat panci panas,” ungkapnya.
Kasus ini terbongkar setelah sang ayahnya melapor ke Polresta Pangkalpinang, Bangka Belitung. Berawal, pelapor mendapat kabar jika korban sedang dirawat di rumah sakit Bakti Timah dan setelah dicek ternyata didapati luka bakar.
