Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Banyuasin, Sumatera Selatan, berinisial AA, ditangkap polisi karena hendak mengedarkan narkoba jenis sabu. Selain itu, dari tangan pelaku petugas juga menemukan senjata api rakitan jenis revolver.
Kapolsek Makarti Jaya Banyuasin Iptu Suhendri mengatakan pelaku ditangkap pada Sabtu (14/6/2025), penangkapan berawal dari laporan masyarakat adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran sabu di wilayah Desa Upang.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kami yang terdiri dari Kanit Reskrim Ipda Andi Latif bersama anggota Subsektor Air Salek dan personel Reskrim segera meluncur ke lokasi,” katanya kepada wartawan, Sabtu.
Kata Suhendri, saat pukul 01.30 WIB, petugas berhasil mengamankan AA beserta sejumlah barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, dua butir amunisi kaliber 9 mm, serta 17 paket sabu siap edar.
Selain itu, turut diamankan satu timbangan digital, dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp 120 ribu, lima buah dompet, satu plastik klip kecil, dan dua sekop pipet.
“Pelaku ini sudah masuk dalam daftar Target Operasi (TO) dalam Operasi Senpi Musi 2025 yang saat ini sedang kami jalankan,” ungkapnya.
“Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Makarti Jaya guna proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan senjata api ilegal di wilayah hukum Polda Sumsel, khususnya di Banyuasin,” ujarnya.
Atas perbuatanya, AA diduga kuat melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.