Tiga orang admin grup komunitas Facebook Gay Lampung ditangkap. Ketiganya memiliki peran berbeda, dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun identitas 3 tersangka yakni Jumadil (53) warga Lampung Selatan, MS (18) warga Kabupaten Pesawaran dan Slamet Riyanto (28) warga Bandar Lampung.
Dijelaskan Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya peran ketiga tersangka adalah admin dan penyebar video sesama jenis.
“Untuk identitas tersangka ini yakni JM, MS dsn SR. Mereka ini memiliki peran berbeda, JM adalah admin grup, kemudian untuk dua lainnya ini menyebarkan video sesama jenis di grup-grup facebook tersebut,” katanya, Senin (7/7/2025).
Dery menerangkan, grup facebook tersebut terbentuk sejak tahun 2017 lalu secara sembunyi-sembunyi.
“Dari hasil keterangan JM, grup ini sudah ada sejak tahun 2017. Awalnya bukan itu namanya (nama grup), kemudian berjalan waktu berganti nama Gay Lampung dan diikuti oleh puluhan ribu anggota,” terangnya.
Dery menyebut saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini karena masih ada beberapa grup Facebook serupa.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Sebelumnya, Warga Bandar Lampung resah dengan adanya grup pasangan sejenis di media sosial Facebook. Grup tersebut beranggotakan 11 ribu akun.
Dari penelusuran infoSumbagsel, grup tersebut bernama Grup Gay Bandar Lampung. Dalam grup tersebut tampak beberapa anggota grup memposting terkait undang atau ajakan untuk mencari pasangan sesama jenis.
“Absen siapa pecinta bocil SMP,” kata pemilik salah satu akun digrup tersebut.
“Di Bandar Lampung ada ndak teman yang mau ngasih tumpangan minep (menginap) semalam saja,” tulis akun lainnya.