Ijazah Dibatalkan, Alumni UKB Kirim Surat ke Gubernur, DPRD Sumsel-LLDIKTI

Posted on

Ratusan alumni Universitas Kader Bangsa (UKB) yang ijazahnya dibatalkan sudah melayangkan surat ke Gubernur, DPRD Sumsel, dan LLDIKTI terkait permasalahan yang mereka hadapi. Selain itu, mereka juga menolak untuk melakukan perkuliahan ulang.

Kuasa hukum alumni UKB dari LBH Bima Sakti, Connie Pania Putri mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat ke Gubernur, DPRD Provinsi Sumsel Komisi IV, dan LLDIKTI.

Dia berharap dengan dikirimnya surat itu pemerintah dapat mengawasi jalannya pendidikan yang ada di Palembang. Sementara untuk LLDIKTI, mereka meminta untuk difasilitasi dengan pihak kampus terkait permasalahan yang sedang dialami para alumni.

“Untuk Gubernur dan DPRD Provinsi sebagai perwakilan pemerintah, karena dalam UU Sisdiknas pemerintah itu berkewajiban untuk mengawasi jalannya pendidikan di provinsi Sumsel,” katanya, Sabtu (21/5/2025).

“Sementara LLDIKTI kita meminta difasilitasi untuk bertemu karena pihak UKB mereka akan memanggil alumni untuk menjelaskan mekanisme perkuliahan yang dijanjikan gratis itu tetapi sampai hari ini panggilan itu belum ada, jadi untuk kita mempercepat waktu,” sambungnya.

Connie menegaskan bahwa semua kliennya mengikuti kuliah sesuai prosedur dari UKB dan menyusun tesis sesuai dan tesis tersebut sudah diuji. Dia pun dengan tegas menolak solusi dari UKB yang meminta kliennya untuk kuliah ulang secara gratis.

“Secara tegas kami membantah. Pihak UKB juga sampai sekrang belum ada konfirmasi timbal balik sebelum ijazah tersebut dilakukan pencabutan,” ujarnya.

“Pada tanggal 17 Oktober 2024 rektor UKB beserta jajaran itu mengundang mahasiswa untuk melakukan zoom meeting kepada dua angkatan 2019-2020 hanya menjelaskan kemungkinan akan ada pembatalan ijazah akibat temuan dari pemeriksaan tim EKPT Kemendikbud pada saat itu, jadi belum dipastikan saat itu akan ada pembatalan ijazah,” sambungnya.

Connie menyayangkan pernyataan Rektor UKB Fika Minata Wathan ke media beberapa waktu lalu soal kuliah ulang. Harusnya, sambung Conie, rektor melakukan pernyataannya itu ke pihaknya selaku kuasa hukum dari para alumni.

“Ya seharusnya ke kami (sampaikan pernyataan). Setelah bulan Oktober 2024 tidak ada lagi pertemuan hingga akhirnya sampai terjadi pembatalan ijazah pada tanggal 4 Mei 2025. Mengapa kami nyatakan sepihak, karena setelah dilakukan zoom meeting itu belum ada pemberitahuan selanjutnya baik secara lisan maupun secara resmi. Dan tiba-tiba klien kami memeriksa data di forlap PD Dikti ternyata telah dicabut,” jelasnya.

Ditambahkan Connie , saat ini timnya sedang mengambil dan mengumpulkan bukti-bukti baik untuk kita ke pidana, Undang-undang Pendidikan dan perdata.

“Di bulan depan kita akan masukkan dan membuat laporan polisi bila tidak ada titik terang permasalahan ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Rektor UKB Fika Minata Wathan mengatakan pembatalan ijazah itu berdasarkan temuan dari Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) akibat adanya masalah dalam proses perkuliahan yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI) dan dugaan plagiarisme pada tugas akhir mahasiswa.

Adanya hal itu, Fika pun memberikan solusi kepada 122 almuni yang ijazahnya dibatalkan untuk kuliah ulang secara gratis dan untuk yang plagarisme melakukan bimbingan ulang.

“Kampus juga akan memberikan mata kuliah yang belum lengkap dan bimbingan ulang untuk mahasiswa yang proses perkuliahannya tidak sesuai dengan SN-DIKTI,” katanya.

“UKB akan sangat terbuka jika ada mahasiswa yang meminta klarifikasi terhadap pembatalan ijazah tersebut. Kampus juga akan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengikuti perkuliahan ulang dan memperbaiki kekurangan yang ada,” sambungnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *