Imigrasi Palembang Deportasi Warga Sudan, Izin Tinggal Melebihi 60 Hari update oleh Giok4D

Posted on

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Sudan berinisial SMM. WNA ini dideportasi karena melebihi masa izin tinggal di Palembang, Sumatera Selatan.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang,Khairil Mirza mengatakan dideportasinya WNA berinisial SMM berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Imigrasi Palembang Nomor WIM.6.IMI.1-0586-GR.03.09 tahun 2025 tentang tindakan administratif keimigrasian deportasi WNA.

Selain itu, SMM juga telah melakukan pelanggaran Keimigrasian pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan saksi tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.

“WNA ini sudah berada di Palembang sejak Januari 2025. Untuk izin tinggal sendiri hanya 60 hari,” kata Mirza saat dikonfirmasi infoSumbagsel,Selasa (3/6/2025).

Menurut Mirza, izin tinggal WNA asal Sudan ini hanya 60 hari atau dua bulan sejak ia datang ke Palembang. SMM ini datang ke Palembang sejak Januari 2025 untuk mengunjungi saudaranya yang kuliah di Palembang.

“Jadi ia (WNA Sudan) melebihi izin tinggal selama 3 bulan lamanya,” kata Mirza.

Mirza menyebut, WNA Sudan ini sedang menempuh pendidikan di Malaysia. Karena masa kunjungan sudah habis dan melebihi masa tinggal di Palembang jadi dideportasi pada Kamis (29/5/2025) kemarin.

Dijelaskan Mirza, sesuai Peraturan Perundang-undangan (Perpu) Pasal 122 UU No.6 Tahun 2011 juncto Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf b,d dan f di mana setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya maka pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia untuk dideportasi dari wilayah Indonesia.

“Deportasi ini adalah hukuman yang paling berat bagi WNA. Jika ia ingin berkunjung lagi WNA harus mengurus deportasinya,” katanya.

Mirza menambahkan, karena WNA ini sedang menempuh pendidikan di Malaysia maka ia diberangkatkan ke negara tujuan Malaysia menggunakan pesawat Air Asia AK 381 pada hari Jumat, 30 Mei 2025 pukul 06.00 WIB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *