Kecelakaan beruntun melibatkan tiga kendaraan terjadi di Muaro Jambi, Jambi. Seorang ASN M. Rinaldo Zainal (29), warga Tanjung Jabung Timur, Jambi, salah satu penumpang minibus tewas.
Kecelakaan terjadi di Jalan Jambi-Muara Sabak, RT 01 Desa Niaso, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Satu orang dilaporkan tewas di tempat, sementara tiga lainnya mengalami luka-luka.
Kasi Humas Polres Muaro Jambi AKP Saaludin membenarkan kejadian itu. Ia menjelaskan, kecelakaan bermula saat sebuah truk Colt Diesel BH-8544-GV mengalami kerusakan dan berhenti di badan jalan tanpa memberikan tanda peringatan.
Tak lama kemudian, mobil Kijang Innova BH-1853-TL yang dikendarai Rinaldo Zainal, datang dari arah Jambi menuju Muara Sabak menabrak bagian belakang kanan truk tersebut.
“Karena jarak sudah terlalu dekat dan tidak ada tanda-tanda peringatan dari truk, pengemudi Innova tidak sempat menghindar,” kata AKP Saaludin, Jumat (30/5/2025).
Dari arah yang sama, mobil Isuzu pikap BH-8782-TK yang berada di belakang Innova juga terkejut melihat truk yang terparkir di badan jalan. Pengemudi pikap sempat mencoba menghindar ke kanan, namun malah menabrak tiang internet yang berada di pinggir jalan.
Dalam insiden ini, penumpang Kijang Innova bernama M. Rinaldo Zainal (29), seorang ASN asal Tanjung Jabung Timur, tewas di lokasi kejadian. Sementara pengemudi Innova, Riski Harnando (33), mengalami luka-luka.
Dua orang lainnya yang luka-luka adalah pengemudi dan penumpang mobil pikap, yakni Gunawan Hutagalung (27) dan Aldi Ferdiansyah Saputra (20). Sedangkan, pengemudi truk, Mahfuz Idris (49), dilaporkan dalam kondisi sehat.
Saaludin mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan di lokasi, kondisi jalan lurus dan beraspal dengan marka tidak terputus, serta cuaca saat kejadian dalam kondisi gerimis. Jalan tersebut juga berada di dekat permukiman warga.
Selain faktor cuaca dan minimnya peringatan di lokasi, penyelidikan awal juga menemukan bahwa ketiga pengemudi tidak memiliki kelengkapan surat izin mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan masing-masing.
“Pengemudi truk tidak memiliki SIM B1 umum, sementara dua pengemudi lainnya juga tidak memiliki SIM A,” jelas Saaludin.
Kerugian materi akibat kecelakaan ini ditaksir mencapai Rp 45 juta. Kasus ini kini ditangani oleh Unit Laka Satlantas Polres Muaro Jambi.