Ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, berinisial H (47) ditangkap polisi, setelah menjadi pengedar narkoba. Saat hendak ditangkap, pelaku hendak melarikan diri.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di daerah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan pelaku H.
Pelaku H diamankan di kediamannya Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat pada Senin (3/11) lalu.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di dalam saku celana yang digunakan pelaku. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan ke dalam kamar pelaku dan ditemukan puluhan paket sabu serta pil ekstasi yang sudah siap edar.
“Barang bukti 76 paket kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 20,59 gram, 3 butir pil diduga ekstasi dengan berat brutto 1,17 gram, 6 pecahan pil diduga ekstasi dengan berat brutto 1,17 gram,” kata Kasi Humas Polres Lahat AKP Mastoni, Kamis (6/11).
Kemudian petugas juga menemukan serbuk biru diduga ekstasi dan 84 plastik klip kecil dan 12 plastik klip besar bekas bungkus sabu. Selain itu uang tunai Rp 20 juta diduga hasil transaksi narkoba dan 3 handphone.
Pelaku diduga kuat menjadi seorang pengedar narkoba di wilayah tersebut. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Polres Lahat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
