Ibu rumah tangga di Lampung, bernama Suciati, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Sahit (48). Korban dianiaya dengan cara leher dirantai dan pukuli berulang kali.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Peristiwa penganiayaan yang dialami korban terjadi di Tiyuh Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung. Usai kejadian itu, pelaku ditangkap polisi.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni mengatakan pelaku ditangkap pihaknya pada Rabu (16/7/2025).
“Kami mendapatkan laporan dari anak korban terkait peristiwa KDRT yang dilakukan oleh ST yang merupakan suami korban. Kemudian kami lakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan dikediamannya,” katanya, Rabu (23/7/2025).
Kata Sendi, dari hasil penyelidikan penganiayaan yang dilakukan oleh Sahit terhadap istrinya Suciati dilakukan 7 Juli 2025.
“Penganiayaan itu sejak awal Juli 2025, jadi korban ini dipukuli dan disabet menggunakan rantai. Kemudian korban juga dirantai oleh pelaku,” ujarnya.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka-luka di bagian tubuh, leher, dan wajah.
“Ada beberapa luka di tubuh korban ini. Tidak hanya itu, korban juga mengalami trauma dan ketakutan yang mendalam karena perlakuan kekerasan tersebut telah terjadi secara berulang,” ungkapnya.
Saat ini, sambungnya, Sahit telah dilakukan penahanan di Mapolres Tulang Bawang Barat, ia dikenakan Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta,” tegasnya.