IRT di Musi Rawas Ditangkap Polisi Usai Edarkan Ekstasi di Acara Hajatan

Posted on

Ibu rumah tangga (IRT) di Musi Rawas, Sumatera Selatan, berinisial N (46) ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis ekstasi di acara hajatan. Saat ini pelaku sudah ditahan.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Rabu (5/11/2025).

Kasat Narkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel mengatakan saat itu pihaknya bersama BNNK Musi Rawas melakukan patroli pemberantasan narkoba.

“Saat itu kami langsung memasuki sebuah acara hajatan yang diadakan warga di sana (acara hajatan). Disitu kami melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan seorang IRT yang kedapatan mengedarkan narkoba di sana,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Kamis (6/11/2025).

Saat dicek, Jemmy mengungkapkan ditemukan sebanyak 8,5 butir narkoba jenis ekstasi milik tersangka. Diduga barang tersebut merupakan sisa narkoba yang belum sempat tersangka sebarkan di acara tersebut.

“Saat akan mengamankan tersangka, terdapat beberapa orang di lokasi yang mencoba memprovokasi warga lain untuk menghalangi anggota. Untungnya keributan bisa diredam dan tersangka berhasil kami bawa ke Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Jemmy mengatakan dari kesaksian tersangka, ia sudah sering mengedarkan narkoba di kawasan tersebut namun tidak mengajak suaminya.

“Dia ada suami yang bekerja di perusahaan sawit, tapi gak ikut ngedarkan narkoba seperti tersangka. Saat ini masih kita kembangkan jaringan narkoba dari tersangka ini,” ujarnya.