Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo mengeksekusi penahanan Ismail Ibrahim, terpidana korupsi peningkatan Jalan Padang Lamo. Penahanan ini merupakan yang kedua kalinya bagi adik ipar Mantan Gubernur Jambi Fahrori Umar itu, dalam perkara ini.
Ismail sebelumnya diproses atas kasus peningkatan Jalan Simpang Logpon-Padang Lamo-Tanjung, Kabupaten Tebo pada Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019. Dia berperan sebagai pemenang tender dalam kegiatan peningkatan Jalan Padang Lamo. Ismail divonis 2 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Jambi, pada 24 November 2022.
Kasus ini kemudian terus bergulir. Masih dalam status narapidana, Ismail kembali ditetapkan tersangka untuk kasus peningkatan Jalan Simpang Logpon-Padang Lamo-Tanjung, Kabupaten Tebo, pada Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2020.
Dalam kasus yang kedua ini, telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak kasasi Ismail Ibrahim, sesuai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2318 K/Pid.Sus/2025 Tanggal 17 April 2025.
Ismail mendapat putusan 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp481.757.423,01.
Kasi Intelijen Kejari Tebo Febrow Adhiaksa mengatakan bahwa eksekusi dilakukan setelah Ismail datang menyerahkan diri ke Kejari Tebo melalui kuasa hukumnya, pada Selasa (1/7/2025).
“Benar, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tebo telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Ismail Ibrahim,” kata Febrow, Rabu (2/7/2025).
Ismail sendiri diketahui baru bebas menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Muara Bungo, pada 13 November 2024. Kini, dia harus menjalani hukuman keduanya.
“Terpidana Ismail Ibrahim telah dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Muara Bungo,” sambung Febrow.
Dalam perkara ini, Ismail melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.