Istri Minta Cerai Usai Akad di PALI Tak Daftar di KUA, Kemenag: Menikah Siri

Posted on

Video viral suami dicerai istri usai akad nikah di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan ternyata menikah secara siri. Kementerian Agama PALI menyebut pernikahan itu tak didaftarkan secara resmi ke negara.

Kepala Kantor Kemenag PALI Deni Priansyah mengatakan pihaknya sudah mengetahui dan mendapat informasi viral video tersebut. Kemenag juga telah berkoordinasi dengan kantor urusan agama (KUA) di wilayahnya.

“Sehubungan dengan beredarnya video viral mengenai pernikahan siri yang langsung diikuti dengan permintaan cerai setelah akad, kami menyampaikan bahwa peristiwa tersebut bukan dilaksanakan oleh pihak KUA dalam wilayah kami, maupun oleh penghulu yang berada di bawah naungan Kementerian Agama,” ujar saat dikonfirmasi, Senin (23/6/2025).

Dia menyebut, pernikahan tersebut dilakukan di luar prosedur resmi. Pernikahan dilakukan tanpa pencatatan dan bimbingan pranikah yang menjadi bagian dari layanan KUA.

Pernikahan tanpa pencatatan dari negara, disebutnya berisiko hukum, ketidakjelasan status istri dan anak, dan sebagainya.

“Kami dari KUA sangat menyayangkan kejadian tersebut, karena pernikahan yang tidak melalui jalur resmi berisiko menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial, termasuk ketidakjelasan status hukum istri dan anak, serta potensi perceraian yang tidak melalui prosedur yang sah.

Deni mengatakan pihaknya mengimbau masyarakat untuk melaksanakan pernikahan secara resmi dan tercatat di KUA. Tidak menikah siri atau tanpa sepengetahuan negara.

“Iya agar hak-hak suami istri dapat terlindungi secara hukum dan agama.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan insiden tak terduga saat prosesi akad nikah di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang pengantin wanita mendadak meminta cerai sesaat setelah prosesi ijab kabul selesai dilakukan.

Dari informasi yang didapat infoSumbagsel, peristiwa itu terjadi di Desa Betung, Kecamatan Abab, PALI. Awalnya, prosesi akad nikah berjalan lancar. Pengantin pria mengucapkan ijab kabul di hadapan penghulu dan wali nikah dari pihak mempelai wanita. Kedua mempelai tampak duduk berdampingan, dan suasana tampak khidmat.

Terlihat pula dalam video berdurasi 5 menit itu, akad nikah dihadiri semua keluarga besar wanita dan pria. Setelah ijab kabul dinyatakan sah, suasana mendadak berubah. Pengantin wanita berdiri dan menyatakan keinginannya untuk bercerai.

Membelai wanita berkata dalam bahasa daerah, “Pak Ketip, aku nak sara, aku dak senang, dia ngecakan aku, dem aku nak sara,” yang jika diterjemahkan berarti, “Pak Penghulu, saya mau cerai, saya tidak suka, dia melecehkan saya. Saya ingin cerai,” katanya saat dilihatnya info Sumbagsel dalam video yang beredar, Minggu (22/6/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *