Oknum istri perwira menengah di kepolisian Sumatera Selatan, berinisial FNA dilaporkan kasus dugaan penipuan ke Polda Sumsel dengan total kerugian mencapai Rp 1,6 miliar. Modus penipuan yang dilakukan FNA yakni bisa meloloskan penerimaan calon anggota Polri dan pembatalan PTDH anggota Polri.
Dalam melancarkan aksinya, oknum istri pamen itu mencatut nama istana negara. diketahui, dua korban yakni anggota polisi inisial A dan R yang bertugas di Polres Ogan Komering Ilir (OKI). Kuasa hukum dua polisi itu yakni Sapriadi mengatakan laporan kedua kliennya itu sudah diterima di Polda Sumsel.
“Kedua klien kita itu melaporkan oknum ibu Bhayangkari Polda Sumsel inisial FNA atas tindak pidana penipuan dan penggelapan,” kata Sapriadi, Selasa (22/7/2025).
Menurutnya, dalam laporan tersebut FNA diduga telah mencoreng citra dan nama baik insitusi Polri serta menjaga citra dan reputasi hukum di negara Republik Indonesia.
“Karena dalam melancarkan aksinya terlapor ini mencatut nama istana negara, dekat dengan staf kepresidenan, kompolnas dan lain sebagainya,” katanya.
Dijelaskannya, salah satu laporan tersebut yakni korban R, yang sedang menjalani pemeriksaan etik profesi di Bidang Propam Polda Sumsel dan dalam proses Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH).
“Saat itu, klien kami dikenalkan saksi dengan terlapor yang mengaku kenal dekat dengan orang istana kepresidenan dan bisa membatalkan proses PTDH. Kemudian klien kami bertamu ke rumah terlapor, saat bertemu terlapor berjanji akan mengurus pembatalan PTDH klien kami (R) dengan meminta uang pengurusan sebesar Rp 150 juta,” ungkapnya.
Karena merasa sanggup, katanya, R lalu menyanggupi permintaan istri perwira berpangkat Kompol itu dengan mentransfer uang Rp 100 juta ke rekening bank milik terlapor, sedangkan sisanya akan ditransfer lagi besoknya.
“Setelah semua uang ditransfer ke rekening terlapor, saat hasil banding keluar klien kami tetap di PTDH dan terlapor tidak mau mengembalikan uang klien kami sehingga klien kami membuat laporan polisi di Polda Sumsel dengan tuduhan penipuan,” katanya.
Dan untuk laporan penipuan lainnya yakni merugikan enam orang calon bintara atas nama korban A, yang dijanjikan FNA diterima masuk menjadi calon anggota Secaba Polri, dengan total kerugian Rp 1,45 miliar.
Untuk modusnya, lanjutnya, dengan mencatut nama istana negara, dekat dengan staf kepresidenan. Bahkan FNA mengirimkan video saat terlapor berada di istana negara bahwa sedang mengurus untuk memasukkan calon anggota secaba polisi melalui kuota khusus.
“Klien kami ini (A) diminta oleh terlapor untuk mencari orang untuk masuk menjadi anggota secaba Polri, saat itu klien kami bertemu sama terlapor dan bilang carilah orang yang mau masuk uangnya setor ke kamu saja setelah itu baru kamu setor ke saya,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan enam orang yang mau masuk menjadi anggota Polri dengan bayaran sebesar Rp 1,45 miliar, FNA menyuruh A mentransfer uang tersebut ke rekeningnnya.
“Terlapor berjanji jika anak-anak tersebut tidak lolos terlapor akan mengembalikannya dua kali lipat semua bukti rekaman voice not dan bukti transfernya lengkap sudah kami lampirkan dalam laporan kami di Polda Sumsel,” terangnya.
Kepada A, katanya, uang Rp 1,45 miliar itu akan dipecah dan ditarik secara tunai dan selanjutnya akan diserahkan terpisah yakni ke Kompolnas, Lemhanas, hingga Istana Kepresidenan.
“Dalam kasus ini kami meragukan kredibilitas dan ketegasan dari istana negara kalau memang begini terjadi ada oknum yang bisa meloloskan tes masuk anggota Polri dan bisa menunda dan menghentikan PTDH dan lain sebagainya. Apa betul terlapor orang yang sangat dekat dengan istana negara karena dalam aksinya dia selalu menyebut dan membawa nama istana negara bahkan dirinya mengaku akan ditunjuk menjadi komisaris BUMN dan sering main ke istana negara dekat dengan Deputi 1 Kepresidenan dan lain sebagainya,” ujarnya.
“Jangan sampai ada oknum ibu bhayangkari, oknum anggota Polri yang merusak citra kepolisian itu sendiri dengan menipu masyarakat dengan janji manis tipu daya meloloskan tes masuk menjadi anggota Polri,” sambungnya.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Laporan A dan R telah diterima di Polda Sumsel, dengan nomor LP/B/977/VII/2025/SPKT/Polda Sumsel dan LP/B/977/VII/2025/SPKT/Polda Sumsel, yang ditandatangani atas nama Kepala SPKT, Ka Siaga 1 Aiptu Edo Winsyaputra.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyebut akan mengecek terlebih dulu laporan polisi yang masuk.
“Ya nanti akan kita cek dulu sejauh mana laporan yang dibuat,” singkatnya.