Iwan Ditangkap Polisi karena Curi 2 Sapi Milik Tetangganya

Posted on

Pria di Kabupaten Lampung Tengah, bernama Iwan Kurniawan (44) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena mencuri dua sapi milik tetangganya.

Mirisnya, sapi dua ekor yang dicuri Iwan dijualnya untuk dibelikan narkotika jenis sabu.

Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Meidy Hariyanto mengatakan Iwan di tangkap di salah rumah di Kabupaten Pesawaran pada Rabu (5/11/2025).

“Kemarin (Rabu) kami berhasil menangkap seorang pelaku pencurian ternak, kami amankan yang bersangkutan di Kabupaten Pesawaran. Pelaku inisial IK memang merupakan salah satu target operasi kami dan alhamdulillah berhasil ditangkap,” katanya, Kamis (6/11/2025).

Meidy menerangkan peristiwa hilangnya sapi tersebut terjadi pada akhir Juli 2024 lalu.

“Laporan itu kami terima di bulan Juli 2024 lalu. Pelaku memang selalu berpindah-pindah hingga akhirnya kemarin kami mengetahui keberadaan pelaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan dari dua ekor sapi yang dicuri, korban berhasil menemukan satu ekor. Sementara sapi yang berhasil dicuri pelaku ini dijual untuk dibelikan sabu.

“Saat peristiwa itu terjadi, korban berhasil menemukan satu ekor, satu sapi lainnya yang dalam kondisi hamil ini berhasil dibawa kabur,” jelas Meidy.

“Uangnya penjualan sapi itu berdasarkan pengakuannya untuk kebutuhan ekonomi dan dibelikan sabu-sabu,” lanjutnya.

Atas perbuatanya, Iwan kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana ancaman penjara 7 tahun.