Jadi Tersangka, Ini Peran 2 Pengeroyok Ismail hingga Tewas di Palembang

Posted on

Ricky Ricardo (29) dan Gandi (30), dua pelaku penganiayaan terhadap Abdullah Ismail (35), hingga tewas ditetapkan polisi sebagai tersangka. Polisi pun menjelaskan peran keduanya saat melakukan aksinya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya menjelaskan peristiwa penganiayaan secara bersama-sama yang dialami Ismail terjadi di Lorong Sepakat Jaya 2, Jalan Rasyid Sidik, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, pada Rabu (17/9/2025 sekitar pukul 22.00 WIB.

Kepada polisi, Ricky dan Gandi mengakui perbuatannya bersama dengan pelaku lain, Suan yang masih dalam pencarian orang (DPO).

“Dari keterangan kedua tersangka membenarkan telah melakukan pengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia, bersama satu tersangka lainnya yang berinisial S (DPO),” katanya, Selasa (23/9/2025).

Dalam kejadian itu, kata Nandang, Ricky berperan membacok korban menggunakan parang empat kali dan mengenai kaki kiri dan tangan kiri korban. Sedangkan Gandu, berperan menusuk korban pisau yang mengenai dada kiri korban, dan S (DPO) saat kejadian itu berperan ikut mengejar korban.

“Semua tersangka memiliki peran masing-masing berdasarkan hasil pemeriksaan,” jelasnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sajam jenis pisau, kaos abu-abu dan celana pendek hitam.

“Untuk barang bukti yang diamankan ada satu bilah senjata tajam jenis pisau, sehelai baju kaos warna abu-abu dan sehelai celana pendek warna hitam,” katanya.

Atas perbuatannya, Ricky dan Gandi kini ditahan dan ditetapkan tersangka dan dijerat tentang oengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Untuk kedua tersangka sudah ditahan dan dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 2 Ke-3 KUHPidana,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *