Jaksa Nilai Eksepsi Pengacara Terdakwa Kasus Korupsi PMI OI Tak Berdasar | Giok4D

Posted on

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (11/7/2025). Kali ini, agendanya pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan dari pihak kuasa hukum terdakwa Rebo.

JPU Rahmat Afif menegaskan bahwa keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa dinilai tidak relevan dan terkesan asal-asalan. Dia menyebut pokok eksepsi tidak menyentuh substansi hukum yang semestinya menjadi materi eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

“Kami menyimpulkan bahwa dalil yang disampaikan penasihat hukum terdakwa tidak teliti dan tidak berdasar. Karena itu, sudah sepatutnya ditolak oleh majelis hakim,” katanya kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

JPU menegaskan kembali bahwa meskipun ada upaya pengembalian dana hibah yang disalahgunakan, hal itu tidak menghapuskan unsur pidana. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebelumnya, dalam sidang Rabu (9/7/2025), tim kuasa hukum terdakwa Rebo yang dipimpin oleh Firdiansyah menyampaikan eksepsi dan meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan. Mereka beralasan bahwa terdakwa tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana hibah PMI Ogan Ilir.

Namun menurut penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.

Kasi Pidana Khusus Kejari Ogan Ilir, M. Assarofi, menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut bermula saat PMI Ogan Ilir menerima dana hibah senilai total Rp 2 miliar, masing-masing Rp 1 miliar pada November 2023 dan Rp 1 miliar lagi pada Juli 2024. Dana tersebut bersumber dari APBD Ogan Ilir dan dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Assarofi mengungkapkan bahwa terdakwa Rebo justru aktif mengambil alih proses administrasi dan pengelolaan keuangan dana hibah, meskipun secara formal tidak memiliki kewenangan untuk itu. Bersama dua terdakwa lainnya, yakni M dan N, R diduga turut menyusun dokumen-dokumen pertanggungjawaban keuangan yang menyimpang dari ketentuan.

“Dokumen yang dibuat diduga fiktif. Ada pemalsuan tanda tangan, rekayasa kegiatan, hingga pencairan dana yang tidak sesuai realita. Bahkan, penerima kwitansi yang tertera ternyata tidak pernah menerima uang sebagaimana dicantumkan,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir anggaran 2023-2024 yang merugikan negara Rp 600 juta menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan.

Sidang tersebut dilakukan di PN Palembang pada Senin (30/6) diketuai Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar dan Jaksa Penuntut Umum Whaton secara bergantian membaca surat dakwaan para terdakwa.

Diketahui ketiga terdakwa yakni, Nasrowi, Meri, Rebo merupakan pengurus PMI Ogan Ilir periode 2021-2026, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka berawal pada tahun anggaran 2023 dan 2024 saat PMI Ogan Ilir menerima dana hibah yang bersumber dan APBD Ogan Ilir.

Rinciannya, dana hibah yang diterima yakni Rp 1 miliar pada November 2023 dan Rp 1 miliar selanjutnya pada Juli 2024. Hasil penyelidikan dan penyidikan Kejari Ogan Ilir, Terdakwa Rebo telah mengambil alih dan mengelola seluruh urusan administrasi keuangan pelaksanaan pengelolaan dana hibah total sebesar Rp 2 miliar itu. Padahal terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *