Sidang lanjutkan terdakwa Abdul Halim Ali atau Haji Alim di kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen proyek lahan Tol Betung-Tempino di PN Palembang ditunda. Penundaan karena belum siapnya tim kuasa hukum terdakwa.
Sidang awalnya digelar pada Kamis (11/12) dengan diketuai majelis hakim Fauzi Isra dengan agenda eksepsi terdakwa, atas dakwaan JPU yang sudah dibacakan pada sidang sebelumnya.
Sebelum sidang tunda, JPU Kejari Muba Hendy meminta majelis hakim untuk kembali menanyakan Berita Acara Sumpah (BAS) ketua advokat terdakwa yang belum ditunjukan usai dua kali sidang.
“Izin yang mulia, sebelum sidang dimulai kami minta BAS ketua advokat terdakwa Jan S Marinka untuk ditunjukan, karena dari sidang awal kemarin Jan S Marinka belum menunjukan BAS-nya sebagai pengacara,” tegasnya dalam persidangan, Kamis.
Sesudah mendengar pernyataan dari JPU, Majelis Hakim Fauzi Isra langsung memutuskan untuk menunda sidang pada pekan depan.
“Karena belum siap eksepsi dari terdakwa maka sidang kita tunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (16/12),” katanya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Muba Abdul Harris Augusto menjelaskan bahwa ketua advokat terdakwa Jan S Marinka sampai hari ini belum menunjukkan BAS yang semestinya ditunjukan.
“Sampai sidang hari ini juga, BAS ketua advokat Jan S Marinka dari terdakwa Haji Alim belum ditunjukan,” ungkapnya.
Dia menambahkan dari pertama sidang Jan S Marinka ketua Advokat Haji Alim tidak bisa menunjukan BAS advokatnya.
“Dari pertama sidang sampai hari ini Jan S Marinka ketua advokat Haji Alim tidak bisa menunjukan BAS advokatnya, baik secara sendiri ataupun timnya, maksud JPU menanyakan BAS itu agar tidak menjadi peradilan sesat karena BAS itu menjadi syarat utama Advokat untuk mendampingi kliennya saat sidang,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu anggota tim Advokat Haji Alim, Fadil Indrapraja mengatakan bahwa semua tim advokat Haji Alim sudah menunjukkan BAS advokatnya dan sudah dimasukkan ke PTSP PN Palembang.
“Sebenarnya itu sudah lengkap dan BAS advokat kami semua sudah kami masukan ke PTSP PN Palembang, dan kami tunjukkan,” katanya.
“Kami juga sampaikan ditundanya sidang hari ini, karena tim advokatnya belum menerima salinan dakwaan, bagaimana kami buat eksepsi dakwaan dari JPU aja belum kami terima,” sambungnya.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
