Jual Bibit Tak Bersertifikat di Bengkulu, 2 Warga Sumsel Ditangkap-Sudah Ditahan

Posted on

Dua warga asal Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena menjual bibi sawit tak bersertifikat di Bengkulu. Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti sudah diserahkan petugas kepolisian ke Kejari Bengkulu dan ditahan.

Usai menerima pelimphanan dan pemeriksaan tahap dua dari Penyidik Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu dokemun pun dinyatakan lengkap.

Setelah itu, keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero Kelas 2B Bengkulu.

Kasi intel Kejaksaan Negeri Bengkulu Fri Wisdom Sumbayak mengatakan JPU telah melakukan penahanan lanjutan terhadap ke dua tersangka pengedar bibit sawit tidak bersertifikat.

“Usai menerima pelimpahan tahap dua, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap ke dua tersangka yang telah berubah status terdakwa tersebut ke Rutan Malabero,” kata Fri Wisdom, Selasa (6/5/2025).

Sementara itu, Kasi pidum Kejari Bengkulu Rusydi Sastrawan menjelaskan, kedua terdakwa masing-masing berinisial MM dan MU warga Sumatera Selatan.

Mereka, sambungnya, diduga mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat, atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam keterangan barang dan tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket.

Atas perbuatan yang mereka lakukan ke 2 terdakwa terancam didakwa Pasal 115 Jo Pasal 30 Ayat (4) Undang-undang Repubik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 atau kedua Pasal 8 Ayat (1) huruf a, e dan f Jo pasal 62 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Berkas terdakwa MU dan MM setalah tahap dua ini akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk segera di sidangkan,” tegasnya, Selasa.

Diketahui, kedua terdakwa ditangkap polisi di Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, pada Maret 2025 lalu.

Dari tangan mereka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1.600 batang bibit sawit tanpa dilengkapi dokumen resmi dari pengakuan terdakwa. Ribuan bibit sawit tanpa dokumen resmi tersebut dijual melalui media sosial.

Praktik jual beli bibit sawit tanpa sertifikat yang dilakukan kedeua terdakwa ini dapat merugikan petani dan merusak tatanan pertanian yang berkelanjutan.