Jual Motor Hasil Curian, Warga Muara Enim Diringkus Polisi

Posted on

Vivin Idali (37), warga Muara Enim diringkus unit Reskrim Polsek Lembak. Dia ditangkap atas perkara pencurian sepeda motor milik Bustomi (47) pada 2024 lalu.

Warga Dusun I Desa Karang Endah Selatan, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan ini ditangkap saat sedang berada di kebun karet Desa Lubuk Ena, Kecamatan Lembak, Muara Enim. Saat ini, pelaku sudah diamankan ke Polsek Lembak untuk diambil keterangan lebih lanjut.

“Pelaku merupakan salah satu DPO Polsek Lembak yang turut menjual sepeda motor milik korban,” kata Kapolsek Lembak AKP Herlan Sadi,Kamis (15/5/2025).

Menurut Herlan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat (9/8/2024) sekitar pukul 19.30 WIB di kebun karet Desa Lubuk Enau,Kecamatan Lembak, Muara Enim. Saat itu, korban pergi ke kebun karet miliknya untuk menyadap karet. Sepeda motor korban Yamaha Vega ZR diparkirkan di tengah kebun.

Lalu sekitar pukul 19.30 WIB, saat hendak pulang, korban mendengar suara motor dari ujung kebun karet. Ketika korban mendekat untuk melihat, sepeda motornya sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta.

“Atas kejadian tersebut korban pun melaporkan ke Polsek Lembak. Anggota satreskrim pun melakukan penyelidikan. Salah satu pelaku Erwin sudah ditangkap dan saat ini sedang menjalani hukumannya di Lapas Kelas II Muara Enim,” ujarnya.

Sementara pelaku Vivin berhasil ditangkap Selasa (13/5/2025) di kebun karet. Dari pengakuan pelaku ia mengaku bahwa turut serta menjual sepeda motor tersebut.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *