Akhir tahun merupakan waktu yang tepat untuk berlibur. Bagi yang berburu hari cuti untuk berlibur mulai mempertanyakan apakah tanggal 2 Januari 2026 apakah cuti bersama? B
Banyak pihak berharap tanggal tersebut menjadi hari libur tambahan agar bisa memperpanjang momen perayaan malam Tahun Baru hingga akhir pekan. Namun, untuk menjawab rasa penasaran tersebut, masyarakat perlu merujuk pada ketetapan resmi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Dilansir dari dokumen Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, pemerintah telah menyusun jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian bagi dunia usaha, instansi pemerintahan, hingga masyarakat umum dalam merencanakan agenda tahunan mereka.
Untuk menjawab pertanyaan tanggal 2 Januari 2026 apakah libur bersama, berikut ulasannya.
Berdasarkan aturan yang berlaku, status tanggal 2 Januari 2026 telah diputuskan secara resmi. Merujuk pada SKB 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025, tanggal 2 Januari 2026 tidak ditetapkan sebagai hari cuti bersama ataupun libur nasional.
Dikutip dari kalender Masehi 2026, perayaan Tahun Baru 1 Januari 2026 jatuh pada hari Kamis. Semetara itu, tanggal 2 Januari 2026 jatuh pada hari Jumat.
Posisi hari Jumat tersebut berada di antara hari libur nasional yaitu Kamis dan akhir pekan pada Sabtu Minggu, atau yang sering dikenal dengan istilah hari kejepit. Pemerintah tidak memberikan status cuti bersama pada hari tersebut.
Dengan demikian, pemerintah hanya menetapkan tanggal 1 Januari 2026 sebagai satu-satunya hari libur nasional di awal tahun tersebut. Keputusan ini berarti bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Begitu juga karyawan swasta tetap diwajibkan untuk melaksanakan tugas dan masuk kerja seperti biasa pada hari Jumat, 2 Januari 2026. Sesuai dengan ketentuan instansi atau perusahaan masing-masing.
Penetapan cuti bersama oleh pemerintah biasanya mempertimbangkan berbagai hal, mulai dari efektivitas hari kerja hingga dorongan terhadap bidang pariwisata. Namun, tidak semua hari kejepit otomatis menjadi cuti bersama.
Dilansir dari keterangan Sekretariat Negara, jadwal cuti bersama disusun secara selektif agar tidak mengganggu produktivitas layanan publik dan stabilitas ekonomi nasional secara berlebihan.
Pada bulan Januari 2026, fokus libur nasional memang hanya tertuju pada tanggal 1 Januari. Kurangnya hari libur tambahan di awal bulan ini kemungkinan dikompensasikan pada bulan-bulan berikutnya yang memiliki perayaan besar lainnya, seperti Hari Raya Idul Fitri dan Tahun Baru Imlek yang jatuh berdekatan di tahun 2026.
Bagi masyarakat yang ingin merencanakan liburan di waktu lain. Pemerintah telah menyediakan daftar hari cuti bersama yang cukup banyak sepanjang tahun 2026.
Dikutip dari sumber resmi SKB 3 Menteri, berikut adalah rincian hari cuti bersama yang bisa dimanfaatkan:
Dari daftar di atas, terlihat bahwa bulan Maret menjadi periode dengan jumlah cuti bersama terbanyak karena bertepatan dengan momentum Lebaran dan Nyepi. Oleh karena itu, bagi yang kecewa karena 2 Januari bukan merupakan cuti bersama, dapat mulai mengalihkan rencana libur panjang ke bulan Maret 2026.
Meskipun secara resmi bukan merupakan hari libur, masyarakat tetap memiliki peluang untuk menikmati libur panjang di awal tahun. Dilansir dari berbagai tips manajemen waktu, salah satu cara yang paling efektif adalah dengan memanfaatkan kuota cuti tahunan.
Bagi karyawan swasta maupun ASN, disarankan untuk mengajukan cuti pada hari Jumat, 2 Januari 2026, jauh-jauh hari sebelum pergantian tahun.
Dengan mengambil satu hari cuti di hari tersebut, seseorang bisa menikmati total libur selama empat hari berturut-turut. Mulai dari hari Kamis atau 1 Januari hingga Minggu atau 4 Januari.
Namun, perlu diingat bahwa persetujuan cuti tahunan sepenuhnya berada di tangan pimpinan instansi di perusahaan masing-masing. Pastikan semua pekerjaan dan tanggung jawab telah diselesaikan agar liburan awal tahun dapat dinikmati tanpa gangguan urusan kantor.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) selalu menghimbau masyarakat untuk memverifikasi informasi mengenai tanggal libur melalui kanal-kanal resmi.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Hal ini penting untuk menghindari kesalahan informasi atau berita bohong yang sering beredar di media sosial mengenai penambahan hari libur secara mendadak.
Status 2 Januari 2026 yang merupakan hari kerja biasa harus menjadi catatan bagi para pelaku usaha transportasi dan perhotelan agar dapat mengatur jadwal operasional dengan tepat. Begitu pula bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik atau wisata.
Demikian artikel ini dibuat untuk pertanyaan tanggal 2 Januari apakah hari libur? Pastikan jadwal kembali telah disesuaikan dengan jam kerja pada tanggal 2 Januari tersebut. Semoga membantu!
Artikel ini dibuat oleh Annisaa Syafriani, mahasiswa magang Prima PTKI Kementerian Agama.
