Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Rangkap jabatan yang dijalankan oleh dr Ike Silviana saat ini terus menjadi polemik. Posisi rangkap jabatan mulai dari Kadinkes lalu Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Hingga Plt Dirut RSUD Jambi tentunya menabrak aturan.
Wakil Ketua DPRD Jambi Ivan Wirata mengatakan bahwa posisi rangkap jabatan yang sangat strategis bisa berpotensi melanggar aturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pemerintahan.
“Rangkap jabatan yang terjadi tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut integritas birokrasi dan pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan,” kata Ivan kepada infoSumbagsel, Selasa (13/1/2026)
Ivan menilai bahwa jabatan Kadinkes sekaligus menjadi Dewas, apalagi merangkap Plt Direktur RSUD akan jelas menimbulkan rawan konflik kepentingan. Apalagi hal itu nantinya mengganggu terutama dalam hal pengawasan yang tidak berjalan objektif.
“Ini bukan soal personal, tapi soal kepatuhan pada aturan dan etika pemerintahan. Jangan sampai pelayanan publik dikorbankan karena rangkap jabatan,” sebut Ivan
Ivan pun meminta Gubernur Jambi Al Haris segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil keputusan tegas agar polemik ini agar tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan. Penataan jabatan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan tata kelola RSUD Raden Mattaher Jambi berjalan profesional dan transparan.
“Kita harap Gubernur bisa segera menyelesaikan persoalan ini. Kita juga ingin, pak Gubernur secepatnya mencari pengganti Plt Dirut RSUD itu biar polemik ini tidak berkepanjangan dan akhirnya mengganggu pelayanan publik di RSUD, kita tidak mau pelayanan RSUD terganggu kan,” terang Ivan yang juga selaku Sekretaris Golkar Jambi itu.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat ASN dilarang merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Selain itu, dalam regulasi pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Dewan Pengawas RSUD seharusnya bersifat independen dan tidak merangkap sebagai pejabat struktural yang memiliki hubungan langsung dengan operasional rumah sakit.
Peraturan ini juga merupakan keputusan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, yang secara eksplisit melarang pejabat pengelola BLU/BLUD merangkap sebagai anggota Dewan Pengawas atau pejabat pengelola pada BLU/BLUD lain.
Dalam konteks rumah sakit, ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit. Sejauh ini, rangkap jabatan dr Ike itu masih terus berlangsung, publik terus menunggu sikap Gubernur Jambi untuk mengambil keputusan tegas atas rangkap jabatan yang dijalankan oleh dr Ike itu.
Pengamat kebijakan publik Jambi, Noviardi Ferzi mendorong agar Gubernur Jambi segera evaluasi persoalan rangkap jabatan dr Ike itu. Dia menilai evaluasi rangkap jabatan sejalan dengan semangat reformasi birokrasi nasional, di mana pejabat publik dituntut fokus pada tugas dan tanggung jawabnya tanpa dibebani jabatan ganda yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Oleh karena itu, dalam penyusunan SK Dewan Pengawas RSUD BLUD maupun dalam peraturan internal rumah sakit, harus dipastikan bahwa pimpinan BLUD (Direktur) tidak dirangkap sebagai anggota Dewan Pengawas, agar struktur pengelolaan dan pengawasan tetap terpisah dan sesuai dengan prinsip good governance,” ujar Noviardi
Hingga kini, persoalan rangkap jabatan ini Gubernur Jambi Al Haris belum mengambil sikap. Al Haris juga belum dapat dikonfirmasi mengenai persoalan rangkap jabatan dr Ike itu yang kini menjadi kegaduhan publik.







