Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Bengkulu, berinisial TZ yang menabrak warga sedang jogging, yakni AA ditetapkan polisi sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Kapolresta Bengkulu Kombes Sudarno mengatakan untuk tersangka telah ditahan bersama barang bukti kendaraan. Kata dia, tersangka terbukti tidak memiliki itikat baik karena mencoba menyembunyikan kendaraan usai menabrak korban.
Penetapan terhadap tersangka terhadap TZ setelah petugas melakukan gelar perkara dan keterangan saksi-saksi.
Atas perbuatannya, sambungnya, dia dikenakan pasal berlapis yakni 310 dan 312 Undang-undang No 22 Tahun 2009.
“Pelaku TZ telah ditetapkan sebagai tersangka, akan diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun, dan 3 tahun pada pasal tabrak lari, kata Sudarno, Senin (25/8/2025).
Sudarno menjelaskan, tersangka juga akan dikenakan pasal 312 undang-undang no 22 tahub 2009, tentang tanggung jawab pengemudi yang terlibat kecelakaan, karena pelaku merupakan pelaku tabrak lari.
“Pasal 312 undang-undang no 22 tahun 2009 kita masukan karena TZ tersangka tabrak lari dan ada pidananya,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, TZ oknum Kepala Dinas mengendarai kendaraan dinas dengan kecepatan tinggi menabrak seorang warga yang sedang jogging hingga tewas.
Mirisnya, usai menabrak pelaku langsung kabur, beruntung Polisi berhasil menemukan pelaku bersama kendaraan yang telah ditutupi pelaku menggunakan kain terpal agar tidak diketahui orang lain.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.