Kakak di Banyuasin Perkosa Adik Ipar hingga Korban Melahirkan Bayi Perempuan

Posted on

Kakak di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, berinisial AT (36), tega menyetubuhi adik iparnya yakni M (18) hingga korban melahirkan bayi perempuan. Saat ini pelaku sudah ditangkap polisi.

Pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Ditres PPA-PPO Polda Sumsel di Desa Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Senin (12/1/2026).

“Pelaku diamankan di kontrakannya. Pelaku dibawa ke Subdit IV untuk dilakukan BAP dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya, dari keterangan resmi yang diterima infoSumbagsel, Rabu (14/12/2026).

Menurut keterangan dari korban, kejadian pertama kali dilakukan pelaku pada Rabu (10/7/2024) saat korban masih duduk dibangku kelas 2 SMA. Saat itu, pelaku datang dan langsung masuk ke dalam kamarnya langsung memaksa dan mengancam agar mau disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku. Karena merasa terancam, M pun terpaksa menuruti kehendak AT.

Masih di bulan yang sama, pelaku kembali melakukan aksinya tersebut dengan cara datang dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dan pencabulan di kamar korban.

Setelah selesai melakukan aksinya, pelaku memberikan uang Rp 50 ribu kepada korban untuk jajan dan membeli kuota internet.

“Setiap pelaku datang kemudian menyetubuhi dan cabuli korban, kondisi rumah dalam keadaan sepi. Pelaku merupakan kakak ipar korban dan menantu pelapor (ayah korban),” ujarnya.

Selama bulan Juli 2024 tersebut, pelaku berulang kali melakukan aksinya, sehingga mengakibatkan korban hamil. Atas kejadian itu korban bersama keluarga langsung membuat laporan polisi dengan kondisi korban sudah hamil 5 bulan.

Kemudian pada bulan Maret 2025, korban melahirkan bayi perempuan. Saat ini pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan dilakukan pemeriksaan intensif.

Akibat perbuatannya pelaku terancam dikenakan Pasal Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 76D dan Atau pasal 82 jo pasal 76E UU RI NO 17 th 2016 tentang Tap Perpu UU No.1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 th 2002 tentang perlindungan terkait tindak pidana persetubuhan dan atau cabul.