Kakak Helen ‘Bos Narkobatika Jambi’ Divonis 9 Tahun Bui dalam Kasus TPPU

Posted on

Terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui, kakak kandung Helen Dian Krisnawati ‘Bos Narkotika Jambi’ divonis hukuman 9 tahun bui dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Narkotika. Dia juga didenda Rp 1 miliar atas kasus yang menjeratnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya mengatakan bahwa vonis yang diberikan hakim ke terdakwa Tek Hui memang lebih ringan dari tuntutan JPU. Dia menyebut tuntutan JPU sebelumnya menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara.

“Iya vonisnya lebih ringan dari apa yang dituntut JPU, untuk langkah selanjutnya kita masih pikir-pikir,” kata Noly, Selasa (12/8/2025).

Sidang vonis terdakwa Tek Hui ini dilakukan pada Senin (12/8). Sidang Tek Hui itu diketuai oleh Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Muhammad Deny Firdaus. Dalam sidang itu, hakim juga menjatuhkan vonis hukuman 7 tahun bagi rekan Tek Hui bernama Mafi Abidin. Selain itu, Mafi juga ikut di denda Rp 1 miliar atau subsidair penjara selama 3 bulan dengan kasus yang serupa.

“Kedua terdakwa ini masing-masing dalam berkas terpisah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat di kasus narkotika,” ujar Noly.

“Kedua terdakwa juga menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Narkotika,” lanjut dia.

Noly menyebut, hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan Kedua primair.

“Selanjutnya majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi telah menyatakan barang bukti dalam perkara terdakwa Tek Hui dan Mafi untuk disita,” terang Noly.

Adapun barang yang disita berupa uang tunai, kendaraan roda empat, BPKB mobil, rekening bank, mesin uang hingga tanah. Sementara barang bukti perkara terdakwa Mafi Abidin di antaranya, handphone, tas mewah, kendaraan roda dua, tanah, dan uang tunai.

“Hal hal yang memberatkan yang menjadi dasar putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin alias Jaenal Abidin yaitu mereka menikmati hasil kejahatan, perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan Narkotka dan Terdakwa pernah dihukum,” sebut Noly.

“Lalu hal-hal yang meringankan terdakwa karena berlaku sopan mengakui perbuatan dan mempunyai tanggungan keluarga,” sambungnya.

Dalam proses ini, terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin Bin Jaenal Abidin ditahan di Lapas Kelas II B Jambi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *