Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Bengkulu Tengah, digeledah Kejati Bengkulu. Penggeledahan dilakukan terkait penyelidikan dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung.
Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah lokasi ruangan kerja tidak luput dari pemeriksaan petugas untuk mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dalam perkara dugaan Korupsi pembebasan lahan tol.
Dari hasil penggeledahan tersebut, 76 dokumen mulai dari bundel surat keluar tol hingga dokumen berkaitan ganti rugi yang diduga ada kaitannya dengan perkara diusut diamankan penyidik tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu Denny Agustian membenarkan penggeledahan tersebut. Dalam penggeledahan itu, sambungnya, petugas mengamankan sejumlah dokumen.
Kata dia, penggeledahan tersebut berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
“kita melakukan penggeledahan untuk proses penyidikan. Ada puluhan dokumen diamankan yang diduga ada kaitan dengan perkara ditangani, penyidik tindak pidana khusus akan pelajari semuanya,” katanya, Kamis (13/11/2025).
Sebelumnya, penyidik Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan dua di rumah tersangka yakni pengacara Hartanto yang berada di Jalan Rangkong Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Lalu di rumah Kabid Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah Ahadiya Seftiana yang berada di Bumi Ayu, Kota Bengkulu.
Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu sudah menetapakn empat sebagai tersangka dalam kasus pembebasan lahan tol tahun 2019 sampai 2020.
Adapun para tersangka yakni mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah Hazairin Masrie, Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah Ahadiya Seftiana.
Kemudiam tersangka ketiga Hartanto selaku penasehat hukum atau advokat dan terakhir Toto Suharto anak dari Hadisoemarto, selaku pimpinan rekan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto.
Keempat orang ini ditetapkan tersangka karena bertanggungjawab menyebabkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung berdasarkan alat bukti yang cukup.







