Kantor Gubernur Babel di Demo Nelayan Minta Izin Tambang Laut Beriga Dicabut

Posted on

Ratusan nelayan melakukan aksi unjuk rasa menolak keberadaan tambang timah laut di perairan Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) dan Bangka Selatan (Basel). Mereka meminta agar izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten tersebut dicabut.

Pantauan infoSumbagsel, aksi unjuk rasa diawali dengan longmarch sejauh 4 kilometer dari daerah Bacang hingga Kantor Gubernur Bangka Belitung (Babel). Target atau sasaran aksi massa yang tergabung dalam ‘Koalisi Sipil Untuk Keadilan Pesisir’ ini adalah Gubernur Babel Hidayat Arsani.

Dalam aksinya, massa mendesak agar IUP milik PT Timah Tbk di wilayah perairan Toboali Bangka Selatan dan rencana penambangan yang akan dilakukan di Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah.

Massa menilai aktivitas pertambangan tersebut hanya akan mengganggu wilayah tangkap ikan para nelayan desa setempat. Dengan tegas, massa minta perairan Toboali dan Batu Beriga, menjadi zero tambang laut dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

“Tuntutan kami yang pertama yakni adalah Moratorium Izin Pertambangan Timah di Pesisir-Laut Bangka Belitung, meliputi stop izin-izin baru, yang kedua review atau evaluasi izin-izin yang bermasalah terutama yang menyebabkan konflik di wilayah pesisir,” kata Direktur Eksekutif Walhi Babel Ahmad Subhan Hafiz ditemui disela-sela aksi, Senin (21/7/2025).

“Kemudian juga di ekosistem esensial hingga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang luas. Yang ketiga, dalam Moratorium Izin Pertambangan laut yaitu skema pemulihan atau restorasi secara cepat di Kepulauan Bangka Belitung. Karena ekosistem kita rusak semakin luas,” sambungnya.

Aksi ratusan massa itu diterima oleh Gubernur Babel Hidayat. Hidayat sepakat menandatangani surat tuntutan dari para nelayan dalam aksi ini.

“Saya sebagai gubernur, batas saya hanya membuat surat kepada kementerian agar dikaji ulang. Karena (ada) gejolak dari masyarakat yang luar biasa,” jelas Hidayat Arsani usai menemui massa aksi di Halaman Kantor Gubernur.

Hidayat menegaskan pencabutan IUP merupakan wewenang pemerintah pusat dalam hal ini adalah kementerian ESDM. Ia mengaku tak bisa berbuat banyak apalagi langsung mencabut izin tersebut.

“(Massa minta) agar tidak ada kegiatan di Beriga. Intinya Gubernur sudah menyurati (Kementerian), Gubernur sudah 2 kali menyurati ditolak, jadi kalau tiga kali ada apa ini?,” Itu wewenang pusat,” tegasnya.

Meskipun ditolak, Gubernur berjanji akan tetap mengirimkan surat ke kementerian untuk ketiga kalinya. Usai Gubernur menandatangani surat itu massa akhirnya membubarkan diri.

Diketahui, konflik rencana penambangan timah di Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah bukan kali ini terjadi. Unjuk rasa ini kembali dilakukan buntut dari kekecewaan masyarakat khususnya nelayan terhadap tuntutan mereka yang belum dipenuhi.

Bahkan, aksi ini sempat memanas di mana satu keluarga pernah diusir dari desa tersebut karena dianggap mendukung rencana penambangan timah. Setelah dimediasi, masyarakat akhirnya memperbolehkan warga yang diusir tersebut untuk kembali ke desa tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *