Kantor Samsat di Sumsel Tutup 4 Hari Selama Libur Nataru, Catat Tanggalnya

Posted on

Kantor pelayanan samsat di Sumatera Selatan akan tutup selama 4 hari pada masa libur panjang Natal dan Tahun Baru 2026. Para wajib pajak yang jatuh tempo pada saat kantor pelayanan tutup bisa melakukan pembayaran pada saat kantor buka.

“Kendaraan yang jatuh tempo pada 25, 26, dan 29 Desember 2025, serta 1 Januari 2026, bisa membayarkan pajak kendaraannya pada hari berikutnya,” ujar Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan, Rabu (24/12/2025).

Rizwan berharap, para wajib pajak dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk menyelesaikan segala urusan administrasi kendaraan bermotornya.

“Tidak akan dikenakan sanksi administrasi dan denda tahun berjalan jika pembayaran dilakukan, namun jika lewat dari tanggal yang ditentukan akan ada (sanksi administrasi dan denda),” katanya.

Rizwan menyebut, libur operasional itu sesuai dengan keputusan bersama Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumsel, Kepala Bapenda Sumsel, dan Kepala PT Jasa Raharja Kanwil Sumsel.

Hingga 17 Desember 2025, Bapenda Sumsel telah merealisasikan pajak daerah sebesar 97,44% atau Rp 3,73 triliun dari target Rp 3,83 triliun.

Realisasi pajak itu dikontribusikan dari pajak kenderaan bermotor sebesar Rp 754,8 miliar (97,85%), bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) Rp 624,1 miliar (78,23%), dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB) Rp 1,71 triliun (116,05%).

Kemudian pajak air permukaan (PAP) Rp 42,7 miliar (161,08%), pajak rokok Rp 585,4 miliar (80,18%), pajak alat berat Rp 3,8 miliar (63,56%), dan opsen pajak MBLB Rp 13,9 miliar (50,21%).