Kasus Guru Cukur Rambut Siswa Dihentikan, Kajati Jambi Harap Tak Terulang Lagi | Info Giok4D

Posted on

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Kasus guru honorer yang mencukur rambut siswanya sudah dihentikan dengan restorative justice (RJ). Diharapkan kasus itu tidak terulang lagi.

Kajati Jambi menyampaikan bahwa penghentian penanganan perkara dilakukan setelah adanya telaah dan pertimbangan menyeluruh, sebagaimana instruksi dari Jaksa Agung. Keputusan tersebut diambil dengan memperhatikan aspek keadilan, kemanusiaan, serta dampak sosial yang ditimbulkan terhadap dunia pendidikan.

“Sesuai arah dan perintah bapak Jaksa Agung maka kami menindaklanjuti agar penanganan perkara guru ini dihentikan dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan kepentingan yang lebih luas lewat Restorative Justice,” kata Kajati Jambi, Sugeng Hariadi kepada infoSumbagsel, Rabu (21/1/2026).

Sugeng menyebut bahwa keputusan Jaksa Agung menghentikan perkara ini tidak dimaksudkan untuk mengabaikan aturan hukum, melainkan sebagai upaya menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan proporsional. Pendekatan tersebut dinilai sejalan dengan semangat keadilan restoratif yang kini terus didorong di lingkungan kejaksaan.

“Adapun arahan dan perintah dari bapak Jaksa Agung ini di RDP Komisi III kemarin adalah hal yang paling pokok. Dengan telah dihentikannya kasus ini, Kejaksaan berharap tercipta kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi guru itu terutama juga semua pihak,” ujarnya.

Sugeng mengaku dirinya ikut turun langsung ke jajaran Polres Muaro Jambi serta Kejaksaan Negeri untuk memastikan Restorative Justice berjalan lancar. Langkah itu dilakukan Sugeng, agar kasus ini benar-benar selesai tanpa merugikan kedua belah pihak serta membantu memulihkan psikologis guru agar menjalankan tugasnya sebagai tenaga pengajar dengan baik.

“Saya sudah ke Polres Muaro Jambi lalu ke Kejaksaan Negeri, saya sudah berkordinasi dengan para penyidik Kejaksaan yang menangani kasus ini dan alhamdulillah semua berjalan baik terutama kasus ini sudah diselesaikan lewat RJ,” terangnya.

Sugeng mengingatkan agar ke depan dalam kasus guru honorer Tri Wulansari bisa menjadi pelajaran berarti. Dia menilai bahwa dalam dunia pendidikan maka siapapun mesti menghormati guru sebagai orang yang menanamkan nilai-nilai disiplin di sekolah.

“Kita kan bisa seperti sekarang juga lewat guru-guru, oleh karena itu ini harus jadi pelajaran positif yang mana juga mesti diketahui pula bahwa penegakan hukum terkait dengan guru harus kita kedepankan. Ingat bahwa guru harus tetap dapat perlindungan didalam ranah lingkungan sekolah jika apapun yang dilakukannya di dalam ranah sekolah demi bertujuan kedisiplinan siswa sesuai kewajaran adalah hal yang sangat pokok tanpa adanya upaya ke arah ranah hukum,” ungkapnya.

Sugeng mengaku bahwa ke depan pihaknya akan berupaya aktif melakukan langkah sosialisasi kepada masyarakat bahwa peran guru itu sangat penting. Apalagi jika ada hal berkaitan kedisiplinan yang dilakukan di ruang sekolah itu juga bagian yang dilindungi oleh undang-undang.

“Oleh karena itu ini harus kita jadikan momentum untuk melindungi guru dari hal-hal yang tidak diinginkan di dalam dia melakukan tugas nya sebagai tenaga pendidik,” ujarnya.

Sugeng berharap agar ke depan kasus guru honorer jadi tersangka setelah cukur rambut siswa tidak terulang lagi. Dia ingin, setiap masyarakat harus saling menghormati terutama di dunia pendidikan yang mana murid mesti hormati guru, sedangkan guru juga mesti menyayangi muridnya serta mesti berhati-hati jalankan tugas.

“Ingat guru adalah orang yang mesti kita hormati, harus kita lindungi, serta kepada masyarakat kita juga imbau untuk lebih lebih mengetahui bagaimana peran guru dalam menjalankan tugas mendidik di sekolah. Sedangkan guru juga mesti tidak serta merta dapat kelewatan batas dalam menjalankan tugasnya intinya harus berhati-hati agar tidak ada upaya ke ranah hukum,” tegasnya.