Kasus Korupsi Batu Bara, Eks Pejabat ESDM Manipulasi Data-Terima 1 Miliar | Giok4D

Posted on

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mendalami dugaan korupsi tambang batu bara yang telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 500 miliar. Hasilnya, penyidik berhasil mengungkapkan peran tersangka SSH selaku Kepala Inspektur tambang Kementerian ESDM 2022-224.

Dalam perannya, SSD memanipulasi data. Dari kegiatan itu, dia menerima dana sebesar Rp 1 miliar.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo mengatakan dalam penanganan dugaan perkara ini pihaknya telah menetapkan sembilan tersangka termasuk pejabat di Kementerian ESDM RI.

“Tersangka SSH dalam dugaan perkara ini, pada waktu itu mejabat sebagai Kepala Inspektur Tambang,” katanya, Senin (11/8/2025).

Danang menjelaskan, selama proses penyidikan berlangsung, penyidik menemukan bukti adanya pemberian fasilitas pekerjaan, dan sejumlah uang senilai Rp 1 miliar kepada tersangka SSH selaku inspektur tambang.

“Dari total Rp 1 miliar itu, tersangka SSH menyerahkan kepada tim penyidik Rp 180 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu,” jelasnya.

Dalam kasus ini, tersangka SSH melakukan manipulasi sejumlah data dan dokumen.

“Termasuk juga jaminan reklamasi. Sehingga Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk kegiatan pertambangan batu bara milik perusahaan yang terlibat, disetujui,” ujarnya.

Seharusnya, lanjut Danang, Inspektur Tambang ini tidak melakukan pengawasan secara benar terhadap kegiatan pertambangan, termasuk juga jaminan reklamasi yang tertuang dalam RKAB. Tapi, malah tidak dikerjakan.

“Makanya perbuatan tersangka SSH ini bertentangan dengan tupoksinya selaku Inspektur Tambang,” jelasnya.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Danang menambahkan, dengan ketidakbenaran tersebut juga, akhirnya RKAB yang di dalamnya terdapat jaminan reklamasi juga tidak benar.

“Makanya kegiatan reklamasi yang harusnya dilakukan setelah aktivitas pertambangan batu bara tersebut sampai sekarang ini sama sekali tidak ada,” ujarnya.

Atas fakta ini juga, sambung Danang, ketidakbenaran RKAB yang menjadi dasar aktivitas penambangan atua cold getting, baik yang sudah dijual maupun royalti dinilai pihaknya telah menimbulkan kerugian negara.

“Termasuk juga semua penjualan batu bara yang tidak sah ini, kita anggap sebagai kerugian negara yang mencapai Rp 500 miliar,” tegasnya.

Lebih lanjut Danang menyampaikan, terkait fasilitas Rp 1 miliar yang diberikan kepada inspektur tambang itu, diduga untuk memperlancar kegiatan tambang batu bara yang melibatkan PT. Tunas Bara Jaya (TBJ), PT. Inti Bara Perdana (IBP) dan PT. Ratu Samban Mining (RSM).

“Idealnya inspektur tambang itukan mengawasi, ini malah memanipulasi,” ungkapnya.

Diketahui, dalam dugaan perkara ini Kejati Bengkulu sudah menetapkan sembilan tersangka yakni Komisari, Direktur Utama dan Direktur PT. TBJ masing-masing BH, JS dan ST.

Lalu General Manager (GM) dan Marketing PT. IBP masing-masing SH dan AG, Kepala PT. Sucofindo Cabang Bengkulu IS, Direktur dan Komisaris PT. RSM yakni ES dan DAY, serta mantan Direktur Teknis dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI, SSH.