Kasus OTT di Lahat, Ini Modus 2 Tersangka Pungut Dana Desa dari Para Kades

Posted on

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), menetapkan dua tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), kasus dugaan pungutan liar dana desa terhadap 22 orang di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Lantas bagaimana modus kedua pelaku dalam melancarkan aksinya?

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumse, Adhryansah mengatakan, N selaku Ketua Forum Kades dan JS selaku Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, mengumpulkan uang dari pada kades, dengan alasan untuk biaya forum seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan instansi pemerintah.

“Untuk itu kedua tersangka meminta agar para kades untuk iuran masing-masing dalam periode satu tahun sebesar Rp 7 juta,” katanya, Jumat (25/7/2025).

Pada tahap awal ini, lanjut Adhryansah, para kades telah mengumpulkan iuran masing-masing sebesar Rp 3 juta, kepada Bendahara Forum Kades dan dana yang diambil tersebut bersumber dari anggaran dana desa yang termasuk dalam keuangan negara.

“Kegiatan ini dilakukan tidak hanya dilakukan pada tahun 2025 saja, akan tetapi juga dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.

Menurutnya, kedua tersangka ini sudah melakukan hal serupa dan berlangsung lama, di bawah tahun 2025, tapi nilainya relatif lebih kecil daripada yang di OTT kemarin.

“Dari hasil OTT kemarin tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah uang Rp 65 juta, dokumen dan HP,” ujarnya.

Saat ini kejaksaan melalui jalur Inteljen dan Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) akan mendampingi seluruh kades dalam pengelolaan anggaran dana desa sehingga tercipta tata kelola yang anti korupsi.

“Dalam penangganan perkara ini bukan hanya merupakan masalah nilai kerugian yang kecil tetapi lebih penting perbuatan mereka yang menyebabkan Anggaran Dana Desa yang seharusnya dimanfaatkan masyarakat desa tidak bisa dinikmati oleh masyarakat desa dimaksud,” tegasnya.

Saat ini, sambung Adhryansah
N dan JS kini ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 25 Juli hingga 13 Agustus 2025.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *