Pemuda di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AD (20) ditetapkan polisi sebagai tersangka usai kepergok berhubungan seks sesama jenis dengan remaja inisial NI (17). Saat ini, pelaku sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, pasangan gay itu digerebek di salah satu perumahan di Kecamatan Baruga, Kendari, pada Sabtu (22/11) sekitar pukul 16.00 Wita.
“Jadi hari ini (Senin) kita tetapkan satu tersangka pencabulan anak di bawah umur sesama jenis inisial AD,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau, dilansir infoSulsel, Senin (24/11/2025).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegasnya.
Sementara remaja NI akan menjalani rehabilitasi karena statusnya masih sebatas saksi alias korban. Korban dalam penanganan di rumah aman.
“Terus terhadap korban anak di bawah umur selama 14 hari ke depan kita lakukan pendampingan psikiater,” jelasnya.
Kata Welli, saat ini penyidik akan mendalami kasus ini. Pihaknya juga mendalami grup WhatsApp (WA) bertajuk ‘Grup 16 Maret’ yang menjadi tempat tersangka dan korban berkenalan.
“Akan kita putus perbuatan seperti ini, grup 16 Maret akan kita usut tuntas. Kemudian para pelaku bisa menyerahkan diri,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, remaja NI digerebek orang tuanya saat berhubungan seks dengan AD (20) di sebuah rumah di Kecamatan Baruga, Sabtu (22/11). Keduanya kedapatan dalam kondisi tidak mengenakan busana.
“Keduanya ditemukan dalam kondisi tak mengenakan busana,” jelasnya.
