Kasus Pengadaan APAR Empat Lawang, Saksi Sebut Program Titipan Terdakwa

Posted on

Kasus sidang dugaan korupsi anggaran pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dengan terdakwa Aprizal yang merupakan Tenaga Ahli DPRD Kabupaten Empat Lawang periode 2022-2023 kembali digelar. Agenda kali ini mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Sidang itu digelar di di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (20/10/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang ini, sebanyak 12 saksi dihadirkan. Mereka terdiri dari perangkat desa, kepala desa, dan pendamping desa.

Para saksi pun kompak menyatakan bahwa pengadaan APAR di sejumlah desa pada wilayah Kecamatan Muara Pinang, merupakan program titipan dari terdakwa Aprizal, yang mereka kenal sebagai sosok berpengaruh di lingkungan kabupaten.

Saksi dari pendamping desa yakni Andika, menjelaskan bahwa arahan pengadaan APAR disampaikan dalam musyawarah Forum Lintang Kanan. Item APAR langsung dimasukkan ke dalam perencanaan APBDes, diinput oleh kepala desa, kemudian diajukan untuk aksistensi dan diterbitkan dalam dokumen resmi.

Para kepala desa juga mengakui menerima RAB dalam bentuk PDF serta mengikuti rapat koordinasi dengan BPMD di Ruang Madani Pemkab Empat Lawang.

Sementara itu, Kepala Desa Muara Pinang Edi Irawan mengungkapkan bahwa sebenarnya pengadaan APAR bukan kebutuhan mendesak. Namun, seluruh desa tetap mengikuti program tersebut karena ada arahan dari pihak kabupaten.

“Pengadaan APAR ini sebenarnya belum terlalu dibutuhkan. Tapi karena ada arahan dari orang kabupaten, ya para kades ikut saja,” ujar Edi di hadapan Majelis Hakim.

Dalam persidangan terungkap, sebanyak 17 desa menyetorkan uang kepada saksi Poni yang berperan sebagai perantara atas instruksi Aprizal. Total dana yang diterima Poni mencapai Rp 68 juta, yang seluruhnya kemudian diserahkan kepada terdakwa.

Sedangkan saksi Dwi mengaku telah menyerahkan sekitar Rp 86 juta, atau 80 persen dari nilai RAB, sementara saksi dari Kecamatan Lintang Talang Padang menyebut nominal setoran mencapai Rp 96 juta.

Mendengar keterangan saksi-saksi, terdakwa Aprizal pun membantah mengenai jumlah setoran. Ia mengklaim hanya menerima separuh dari nilai yang saksi sebutkan, setoran itu diterimanya melalui BU dan BI di ruang kerjanya.

“Nggak sampai segitu, saya hanya terima dari BU dan BI itu setengah harga dari angka yang kalian (saksi) sebut,” kata Aprizal saat diberikan kesempatan Majelis Hakim berbicara.

Atas perbuatannya, Aprizal didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), serta Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *