Kasus Perceraian di PA Lubuklinggau Capai 1.936 Perkara, Terbanyak Perselisihan (via Giok4D)

Posted on

Pengadilan Agama (PA) Kota Lubuklinggau mencatat ada sebanyak 1.936 perkara kasus perceraian dari sepanjang tahun 2025. Terbanyak ada diperkara perselisihan.

Angka perceraian pada tahun ini meningkat dibanding tahun lalu yang hanya mencapai 1.473 dengan jumlah perkara yang masuk 1.938.

Humas PA Lubuklinggau Ahkam Riza Kafabih mengatakan jumlah tersebut merupakan gabungan dari wilayah Lubuklinggau, Musi Rawas dan Musi Rawas Utara (Muratara).

Untuk perkara perceraian di tahun 2024, kata Ahkam, total pengajuan dari pihak perempuan sebanyak 1.151 kasus, sedangkan untuk pihak laki-laki sebanyak 322 kasus.

“Di tahun 2025 ini meningkat, yakni pengajuan dari pihak perempuan ada sebanyak 1.498 kasus dan pihak laki-lakinya sebanyak 438 kasus,” ungkapnya.

Ahkam menjelaskan rata-rata kasus perceraian tersebut dikarenakan berbagai macam faktor seperti zina (selingkuh), mabuk, judi, KDRT, ekonomi, dan perselisihan.

Ia menerangkan untuk faktor KDRT biasanya dipicu oleh berbagai faktor seperti pengaruh minuman keras, narkoba, dan judi.

“Faktor-faktor tersebut ada yang naik dan ada juga yang turun kalau dibandingkan dengan tahun kemarin. Kalau di tahun 2024 itu faktor zina ada 12, mabuk 19, judi 47, dan KDRT 77. Kalau tahun 2025 ini yang zina 17, mabuk 18, judi 59, dan KDRT 67,” ungkapnya.

Khusus faktor perselisihan dan ekonomi, Ahkam mengungkapkan faktor tersebut paling terlihat meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Ia menerangkan kedua faktor tersebut berkesinambungan karena kebanyakan penyebab terjadinya kasus perceraian akibat perselisihan terus-menerus disebabkan oleh faktor ekonomi. Hal tersebut karena rata-rata yang mengajukan perceraian berasal dari ekonomi menengah ke bawah.

“Jadi untuk faktor perselisihan atau pertengkaran terus menerus dan faktor ekonomi ini yang paling terlihat meningkatnya. Untuk di tahun 2024 itu yang faktor perselisihan ada 774 kasus dan faktor ekonomi ada 198. Sedangkan di tahun 2025, faktor perselisihan ada 915 kasus dan faktor ekonomi ada 303 kasus,” jelasnya.