Pria asal Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), PAT (36), jadi tersangka penyebaran video asusila pacarnya asal Bangka. Kasus ini diawali perkenalan lewat Direct Message (DM) Facebook (FB).
Kabid Humas Polda Bangka Belitung (Babel) Kombes Fauzan Sukmawasnyah kasus ini terjadi pada Maret 2025. Kata dia, Video itu direkam secara diam-diam pada saat keduanya bertemu di sebuah penginapan Pulau Bangka.
“Keduanya ini sempat berpacaran, lalu putus. Untuk video itu (yang disebar) bukan korban yang kirim, tapi direkam secara diam-diam oleh pelaku ketika bertemu,” jelas Kombes Fauzan ketika dikonfirmasi infoSumbagsel, Selasa (25/11/2025).
Fauzan menceritakan kronologi keduanya kenal. Diawali korban menerima Direct Message (DM) di medsos Facebook dari PAT, tepatnya pada awal tahun 2024 silam.
“Komunikasi berlanjut ke WhatsApp (WA). Awal tahun 2025, pelaku dan korban bertemu di luar kota (Surabaya). Setelah pertemuan itu, mereka menjalin hubungan (pacaran),” terangnya.
Selanjutnya, pada bulan Februari 2025 keduanya kembali bertemu di Pulau Bangka untuk kedua kalinya. Disaat pertemuan itulah, video asusila tersebut direkam oleh pelaku secara diam-diam.
“Saat pertemuan kedua itulah pelaku merekam korban secara diam-diam. Video inilah yang disebar oleh pelaku karena diduga sakit hati diputuskan oleh korban. Hubungan keduanya berakhir pada Maret 2025,” beber Fauzan.
Video itu disebarkan ke medsos Instagram hingga Facebook, bahkan pelaku mengirimkan ke WA teman-teman korban. Video ini diupload sebagai bentuk teror karena tak terima diputuskan.
“Motif tersangka PAT menyebarkan video asusila ke medsos diduga karena sakit hati,” jelas Fauzan.
Korban yang mengetahui video terkait dirinya beredar di medsos akhirnya membuat laporan ke Polda Babel, pada 11 April 2025. PAT akhirnya berhasil ditangkap di daerah Banggai, Sulawesi Tengah, Jumat (21/11). PAT diringkus Tim Resmob Polres Banggai, Polda Sulteng.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik Siber melakukan gelar perkara Minggu sore, tadi. Barang bukti 1 unit HP dan tersangka sudah diamankan di Mapolda,” tegasnya.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Tersangka dijerat pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
