Pengadilan Negeri Gunung Sugih mulai menyidangkan kasus penyebaran video palsu bermuatan penipuan yang menyeret nama Presiden Republik Indonesia dan tokoh nasional lainnya.
Tersangka dalam kasus ini, Almandela, didakwa menyalahgunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk membuat dan menyebarkan konten deepfake demi menipu masyarakat.
Perkara ini dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Tengah berdasarkan surat resmi dengan nomor B-1539/L.8.15/Eku.2/04/2025. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Tengah, Tommy Adhyaksa Putra, langsung menginstruksikan jajaran untuk menangani kasus ini secara serius.
Kepala Seksi Intelijen Kejari, Alfa Dera, dalam keterangannya pada Jumat (9/5/2025), menyatakan bahwa berkas perkara telah teregistrasi dengan nomor 124/Pid.Sus/2025/PN Gns dan proses hukum telah dimulai.
“Sidang pertama telah berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan. Terdakwa tidak mengajukan eksepsi dan sidang akan dilanjutkan pada 19 Mei untuk pembuktian,” jelasnya.
Almandela dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang ITE Tahun 2024, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Modus yang digunakan terdakwa melibatkan video rekayasa digital dengan menampilkan wajah Presiden Prabowo Subianto yang tampak mengajak masyarakat untuk menghubungi nomor tertentu guna mendapatkan bantuan dana. Korban yang terperdaya kemudian diminta mentransfer uang sebagai syarat administrasi, seperti biaya pajak dan pendaftaran.
Kerugian yang ditimbulkan dari penipuan ini ditaksir mencapai puluhan juta rupiah, dengan jumlah korban yang terus berkembang.
“Ini bukan sekadar penipuan biasa, tapi sudah menyentuh ranah manipulasi teknologi digital dengan mencatut wajah pejabat negara,” tambah Alfa.
Berdasarkan hasil uji dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, ketiga video yang beredar dinyatakan sepenuhnya palsu dengan tingkat deteksi 100% hasil AI.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Tersangka ditangkap pada 16 Januari 2025 di kediamannya di Bumi Nabung Ilir, Lampung Tengah. Dalam pemeriksaan, ia mengakui seluruh perbuatannya tanpa perlawanan.
Kajari Lampung Tengah disebut langsung memerintahkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Wisnu Hamboro, untuk memimpin tim penuntut umum dalam menangani perkara ini.
“Penanganan dilakukan secara intensif dan terbuka. Tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan teknologi yang merugikan masyarakat,” tegas Alfa.