Wali Kota Prabumulih Arlan akan diberikan sanksi tertulis oleh Kemendagri usai mencopot Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih Roni Ardiansyah. Sanksi diberikan karena pecopotan yang dilakukan Arlan tidak sesuai ketentuan.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Husni Thamrin mengungkapkan adanya sanksi tertulis Mendagri merupakan langkah yang baik sekaligus peringatan serius bahwa seorang kepala daerah tidak bisa seenaknya menggunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.
“Kasus ini menunjukkan dua masalah mendasar,” katanya, Jumat (19/9/2025).
Dijelaskannya, adapun dua masalah tersebut pertama arogansi kekuasaan yang merusak prinsip keadilan dan independensi pendidikan. Kedua, sikap tidak konsisten bahkan terkesan berbohong di hadapan publik, yang jelas merusak kepercayaan.
“Namun, saya melihat sanksi tertulis saja belum cukup untuk memulihkan kepercayaan publik,” ujarnya.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Menurutnya, perlu evaluasi lebih menyeluruh terkait tata kelola pemerintahan di daerah tersebut, termasuk mekanisme pengawasan agar penyalahgunaan wewenang tidak berulang.
“Pemimpin daerah harus paham, jabatan publik bukan alat kekuasaan pribadi, melainkan amanah untuk menegakkan aturan secara adil,” ungkapnya.
Jika tidak ada efek jera yang lebih kuat, pesan yang sampai ke masyarakat adalah penyalahgunaan kekuasaan bisa diselesaikan hanya dengan permintaan maaf atau sanksi administratif ringan. Itu berbahaya bagi kualitas demokrasi kita.