Kejaksaan Jambi Tangkap DPO Penipuan di Jakarta Timur

Posted on

Seorang pria bernama Sanggam Parapat alias Sanggam bin Saur berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Jambi di Jakarta Timur (Jaktim). DPO kasus penipuan senilai Rp 750 juta itu ditangkap setelah 9 tahun kabur.

“Penangkapan ini dilakukan di Kawasan Kalimalang Jaktim, saat itu tim gabungan dari Kejagung dan Kejati bersama Kejari Jambi berhasil meringkus terpidana ini setelah di vonis bersalah pada 2016 silam atau 9 tahun silam,” kata Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya kepada infoSumbagsel, Kamis (7/8/2025).

Noly menyebut, bahwa kasus penipuan ini bermula pada 2012 dan 2013 silam. Kala itu, terpidana Saur mengajak seseorang untuk menawarkan kerjasama untuk usaha bongkar muat barang.

Dana sebesar itu dilarikan oleh terpidana, bahkan terpidana sempat memberikan sejumlah cek palsu hingga korbannya merasa dirugikan. Tidak hanya itu, korban juga kemudian mengetahui bahwa PT Sinar Toba Permata yang dikelola oleh terpidana kala itu sudah tidak lagi aktif dan beroperasi.

“Selanjutnya kasus ini berlanjut hingga tingkat Kasasi. Setelah di vonis, terpidana tidak melarikan diri,” ujarnya

Noly menjelaskan, bahwa terpidana penipuan itu sudah divonis bersalah dalam putusan Kasasi Nomor 611/K/PID/2016 tepatnya pada 14 Juli 2016 silam. Selama itu, terpidana juga melarikan diri dengan cara berpindah-pindah lokasi hingga akhirnya berhasil ditangkap.

“Penangkapan itu dilakukan pada Senin kemarin yang dipimpin langsung oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung Febrianto beserta anggota. Terpidana itu juga sempat melakukan perlawanan dan tidak kooperatif saat ditangkap,” terang Noly.

Saat ini, sebut Noly, terpidana sudah berada di Jambi. Pihak Kejaksaan Jambi juga sudah memeriksa dan mengecek kesehatan terpidana tersebut untuk selanjutnya diserahkan ke Lapas Kelas II A Jambi buat jalani vonis hukumannya.

“Dengan adanya penangkapan terhadap DPO ini mengisyaratkan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan atau buronan yang telah diputus oleh Pengadilan. Kita juga mengingatkan agar seluruh DPO Kejaksaan Negeri Jambi segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *