Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melakukan penggeledahan di kantor Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Lubuklinggau terkait dugaan kasus korupsi biaya pengganti pengelolaan darah. Selain menggeledah kantor tersebut, Kejari Lubuklinggau sudah memeriksa sebanyak 10 orang.
Penggeledahan tersebut dilakukan di kantor UDD PMI Lubuklinggau di Kelurahan Air Kati, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Kamis (24/4/2025) sejak pukul 09.00 hingga pukul 13.00 WIB.
Kasi Intel Kejari Lubuklinggau Armein Ramdhani menjelaskan penggeledahan dugaan kasus korupsi ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang disampaikan ke pihak kejari.
“Hari ini kami tim penyidik melakukan salah satu rangkaian penyidikan tentang dugaan korupsi biaya pengganti pengelolaan darah pada tahun 2023-2024 yang mana ada dugaan tindak pidana korupsinya di sini,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Kamis (24/4/2025).
Armein mengatakan pihaknya sudah melakukan ekspose di PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara.
“Sedangkan untuk penetapan tersangka masih menunggu juga dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) cabang Sumatera Selatan,” jelasnya.
Dari penggeledahan kantor PMI tersebut, kata Armein, kejari menyita dokumen sebanyak 4 boks, 1 CPU, dan 2 Handphone.
“Kasus ini masih tahap penyidikan dan ke depannya bakal ada penetapan tersangka. Sebelumnya sudah memanggil sekitar 10 orang saksi dan saat ini kami masih memanggil para saksi sama ahli juga,” tuturnya.