Kejari Banyuasin melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 2,5 miliar dalam periode April-Juni 2025. Dana tersebut telah disetorkan kembali ke kas daerah Kabupaten Banyuasin sebagai bentuk pengembalian atas temuan kelebihan pembayaran proyek kegiatan.
Pemulihan ini merupakan hasil kerja sama antara JPN dan Inspektorat Kabupaten Banyuasin yang menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan hasil uji petik oleh BPK, sejumlah pelaksana kegiatan diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayaran.
“Dari total temuan senilai Rp 4,2 miliar hingga akhir Juni 2025 telah berhasil ditagih dan dikembalikan sebesar Rp 2,5 miliar lebih. Sisanya masih dalam proses penagihan,” kata Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, Giovani kepada infoSumbagsel, Kamis (3/7/2025).
Giovani mengatakan upaya yang dilakukan bersifat persuasif dan preventif, melalui pemanggilan serta penagihan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Dia menegaskan akan terus mengupayakan pengembalian sisa dana yang belum dilunasi.
Namun, kata Giovani, apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian maka Kejari siap mengambil langkah hukum represif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemulihan keuangan negara ini menjadi bentuk komitmen Kejari Banyuasin dalam mendukung program pembangunan di daerah. Dana yang telah dikembalikan akan digunakan kembali untuk membiayai kegiatan kegiatan pembangunan di Kabupaten Banyuasin,” ungkapnya.
Tak hanya fokus pada pemulihan kerugian negara, Giovanni menegaskan bahwa Kejari Banyuasin berkomitmen dalam penertiban aset daerah yang masih dikuasai oleh pihak tidak berwenang, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor-sektor yang belum taat administrasi.
“Dengan langkah-langkah strategis ini, kita berharap dapat terus berkontribusi nyata dalam menjaga keuangan negara sekaligus memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di Banyuasin,” tutupnya.