Kejari Muba Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Pemalsuan Surat Tanah

Posted on

Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melaksanakan tahan II penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.

Diketahui penyerahan ini dilakukan pada Senin (28/4) sore, di ruang Pidsus Kejari Muba dengan tersangka Amin Mansyur dan tersangka Asisten I Setda Musi Banyuasin (Muba), Yudi Herzandi keduanya didampingi kuasa hukumnya masing-masing.

“Ya kita jalani tahap dua kemarin terhadap dua tersangka AM dikenakan status sebagai tersangka selaku pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024,” kata Kasi Intelijen Kejari Muba Abdul Harris A, kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).

“Sementara tersangka Yudi Herzandi berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan, diduga terlibat aktif dalam pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektare itu,” sambungnya.

Abdul menjelaskan penyerahan tahap II ini berdasarkan Pasal 9 Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-375/L.6.16/Fd.1/03/2025, kegiatan ini juga berjalan lancar,” ungkapnya

Ditambahkan Abdul, satu lagi tersangka yakni Haji Alim masih dalam proses.

“Ya Haji Alim masih proses tahap II,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *