Kejari OKI menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN KCP Tulang Bawang Unit 2 periode 2022-2023 yang merugikan negara senilai Rp 9,5 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (8/1/2026). Ketiga tersangka inisial SS selaku Komisaris Utama sekaligus Pengelola Keuangan PT Karomah Ilahi Mandira, LN selaku Sekretaris PT Karomah Ilahi Mandira, dan SN selaku Micro Relationship Manager salah satu bank BUMN KCP Tulang Bawang Unit 2 pada tahun 2022.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya penyimpangan dalam alokasi dana bantuan untuk petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI. Berdasarkan laporan hasil audit, praktik lancung ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.564.522.131,71.
Kejari OKI Sumantri, membenarkan penetapan tiga tersangka tersebut dia mengatakan para tersangka diduga melakukan rekayasa sistematis dalam proses pengajuan hingga realisasi kredit.
“Benar, tiga orang dugaan korupsi bank plat merah kita tetapkan tersangka jadi dana yang seharusnya menjadi stimulus bagi ekonomi kerakyatan tersebut justru diselewengkan melalui skema pembiayaan fiktif dan manipulasi dokumen administrasi,” katanya kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Sumantri mengungkapkan modus operandi yang digunakan adalah memanipulasi data petani tambak agar memenuhi kriteria penerimaan KUR, namun pada kenyataannya dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya.
“Usai ditetapkan tersangka ketiganya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kayuagung selama 20 hari ke depan,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.







