Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir. Usai ditetapkan tersangka ketiganya langsung ditahan.
Adapun ketiga orang yang ditetapkan tersangka yakni berinisial R, M dan N. Mereka merupakan pengurus PMI Ogan Ilir periode 2021-2026.
Kasi Intelijen Pandu Wardhana mengatakan sebelum ditetapkan tersangka, penyidik sudah melakukan pemeriksaan beberapa kali terkait dugaan korupsi dana hibah PMI.
“Ya, tiga orang kita tetapkan tersangka dugaan korupsi dana hibah pada PMI Ogan Ilir, dan mulai hari ini (Kamis) ketiganya resmi ditahan,” katanya kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).
Pandu menjelaskan, tersangka R selaku Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Ogan Ilir. Sementara tersangka M selaku Kepala Markas PMI Ogan Ilir, dan tersangka N selaku staf atau pegawai Bidang Kesehatan, Sosial dan Donor pada PMI Ogan Ilir.
“Untuk modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka berawal pada tahun anggaran 2023 dan 2024 saat PMI Ogan Ilir menerima dana hibah yang bersumber dan APBD Ogan Ilir. Anggaran tersebut sebagaimana tertuang dalam Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD),” ungkapnya.
Dijelaskannya, dana hibah yang diterima yakni Rp 1 miliar pada November 2023, dan Rp 1 miliar selanjutnya pada Juli 2024.
Hasil penyelidikan dan penyidikan Kejari Ogan Ilir, tersangka R telah mengambil alih dan mengelola seluruh urusan administrasi keuangan pelaksanaan pengelolaan dana hibah total sebesar Rp 2 miliar itu.
“Padahal yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan untuk itu,” jelasnya.
Tersangka R bersama dengan tersangka M, dan N membuat dokumen-dokumen pertanggungjawaban keuangan penggunaan dana hibah PMI Ogan Ilir tahun 2023 dan 2024.
“Ketiganya diduga melakukan penyalahgunaan dengan membuat pertanggungjawaban dana tidak sesuai dengan peruntukannya. Penyidik Kejari Ogan Ilir juga menemukan ada praktik pemalsuan tanda tangan unsur pimpinan PMI Ogan Ilir, deskripsi kegiatan yang direkayasa atau fiktif,” tegasnya.
Kemudian jumlah pencairan anggaran tidak sesuai kenyataan dan penerima kwitansi tidak pernah mendapatkan pencairan uang tersebut.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir M. Assarofi menerangkan, tersangka M bersama dengan tersangka N telah melakukan pemotongan honor para anggota posko dan markas PMI Ogan Ilir di tahun 2023 dan 2024.
Dari bagian honor yang dilakukan pemotongan tersebut dipergunakan oleh tersangka M dan N untuk keperluan pribadi.
“Selama proses penyidikan, sejumlah saksi yang diperiksa telah mengembalikan kerugian kepada kas negara sebesar Rp 400 juta. Sementara Kejari Ogan Ilir menerima penitipan kerugian negara sebesar Rp 79,7 juta,” katanya
“Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir sebesar Rp 600 juta lebih,” sambungnya.