Kejari Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Anggaran Satpol PP Bangka Selatan | Giok4D

Posted on

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Basel. Satu tersangka baru itu adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) Satpol PP, berinisial J.

“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bangka Selatan kembali menetapkan satu orang saksi menjadi tersangka, atas nama J selaku PNS pada Satpol PP Bangka Selatan,” ujar Kajari Bangka Selatan Sabrul Iman, Senin (15/9/2025) petang.

“Penetapan tersangka atas nama J, hasil pengembangan penyidikan atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyalahgunaan Anggaran Belanja Pada Satpol PP Basel Tahun 2022-2023,” sambungnya.

J adalah tersangka kelima setelah sebelumnya penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Basel menetapkan 4 tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka J sendiri memiliki wewenang selaku Pengurus Barang Pengguna yang bertugas sebagai Pemeriksa dan peneliti Barang Satpol PP.

Adapun identitas tersangka sebelumnya yaitu Plt Kasatpol PP berinisial H. Lalu, selaku PPK Rutin berinisial RS dan Bendahara inisial S. Tersangka terakhir inisial YP selaku penyedia dari CV Yoga Umbara.

Sabrul menerangkan fakta-fakta dalam kasus ini. Bermula ketika tersangka RS membuat SPJ fiktif terhadap kegiatan belanja barang/jasa yang tidak dilaksanakan, tetapi tetap dibuat nota pencairan. Peran tersangka J adalah ikut memverifikasi nota fiktif tersebut.

“Dialah (J) yang memverifikasi, diketahui bahwa RS tidak pernah membeli barang itu. Jadi yang dilakukan J ini sebagai bukti pencairan. Si J ini mengetahui bahwa barang ini tidak ada, tapi dia (tetap) menandatangani berita acara penerimaan barang,” ungkapnya.

Kajari menyebut, J nekat menandatangani nota fiktif tersebut lantaran dijanjikan mendapatkan bagian setelah uangnya berhasil dicairkan oleh RS.

“Hal tersebut dilakukan tersangka J karena mendapat imbalan/keuntungan dari tersangka RS sekitar Rp 20 juta yang diberikan bertahap,” katanya.

Untuk diketahui, pada 2022-2023, Satpol PP Basel menggunakan anggaran belanja mencapai Rp 28 miliar. Adapun rinciannya pada 2022 sebesar Rp 13.074.158.418 dan Rp 15.025.698.262 pada tahun 2023. Dari total anggaran tersebut, penyidik menemukan kerugian negara mencapai Rp 412 juta atau dikorupsi oleh para tersangka.