Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melakukan peninjauan di lokasi tambang emas PT Dwinad Nusa Sejahtera (DNS) yang sudah tidak beroperasi lagi. Selain itu, mereka juga mencari 6 warga negara asing (WNA) asal China yang melakukan aktivitas ilegal di sana.
Peninjauan tersebut dilakukan di lokasi tambang yang berada di Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan pada Selasa (3/6/2025).
Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau Armein Ramdhani mengatakan pihaknya tidak menemukan lagi aktivitas WNA China tersebut serta mess yang diduga tempat tinggal mereka terkunci rapat.
“Kalau dari informasinya orang China semua. Tapi pas peninjauan tadi tidak ada orangnya dan mess nya juga kosong. Saat ini kami cuma meninjau untuk laporan ke Kejati Sumsel,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Selasa (3/6/2025).
Armein membeberkan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap 6 WNA China yang melakukan aktivasi pengumpulan pasir ilegal tersebut.
“Sejak bulan Mei kemarin sudah mendapatkan informasi ini dan sekarang baru melakukan peninjauan. Dari info yang kami dapat dari Dinas Kehutanan, sudah lama mereka di situ,” ungkapnya.
Selain itu, Armein mengaku pihaknya juga memantau areal galian tambang yang belum juga dilakukan reklamasi oleh pihak PT DNS.
“Kami meninjau bekas perusahaannya dulu (PT DNS) karena belum melakukan reklamasi. Itu kan menyebabkan kerugian negara dan bagaimanapun itu harus dilakukan reklamasi. Paling tidak untuk Kabupaten Muratara,” jelasnya.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Dia mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap PT DNS yang sudah tidak beroperasi di tambang tersebut.
“Untuk PT DNS ini masih kami cari juga orangnya, perusahaan masih kami cari. Walaupun dikatakan pailit, kan masih tetap dikejar UP (uang pengganti) untuk reklamasinya,” tuturnya.