Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dua tersangka dugaan korupsi tambang batu bara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 500 miliar. Kedua pelaku yakni berinisial AW dan AP.
Dalam kasus ini, kedua tersangka ini berperan sebagai penarik uang di bank yang diduga berkaitan dengan pokok perkara senilai Rp Rp 71 miliar.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo mengatakan, kedua tersangka ditetapkan tersangka karena terbukti ikut membantu tersangka lain dalam kasus pertambangan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 500 miliar.
“kita kembali menetapkan dua tersangka AW dan AP, lantaran juga terlibat melawan hukum dalam pokok perkara tersebut,” kata Danang, Jumat (22/8/2025).
Danang menjelaskan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua tersangka yakni berkaitan dengan pengambilan uang yang ada di bank secara tidak benar, padahal kedua tersangka ini sebelumnya juga sebagai saksi dalam pokok perkara dugaan tipikor tersebut.
“Dengan tindakan kedua tersangka itu, ada upaya perintangan penyidikan yang kita alami sebagai penyidik,” jelasnya.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Danang mengungkapkan, uang yang diduga kuat masih berkaitan dengan dugaan korupsi tambang batu bara itu, bisa menjadi barang bukti untuk pengembalian kerugian negara.
“Adapun total uang yang kedua tersangka tarik berkisar Rp 71 miliar. Penarikan dilakukan pada sejumlah bank, dan beberapa perbankan juga sudah kita mintai keterangan,” jelasnya.
Bahkan, sambung Danang, ada pada salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), penarikan yang dilakukan jumlah uangnya cukup signifikan yakni Rp 41 miliar.
“Penarikan uang dilakukan secara tunai. Kita terus mendalami terkait penarikan uang ini, sehingga nantinya penyidikan perkara bisa utuh dan pengembalian kerugian negara akibat dugaan tipikor ini bisa kita dapatkan,” jelasnya.
Danang menambahkan, dalam kesempatan ini pihaknya mengimbau pada semua pihak yang memiliki keterkaitan dengan pokok perkara ini, sekiranya dapat bersikap kooperatif.
“Kalau ada pengambilan sesuatu, sebaiknya kembalikan. Karena itu kita anggap sebagai uang hasil kejahatan. Apalagi dalam pokok perkaranya, bukan sekedar tipikor saja, tapi juga pencucian uang atau TPPU,” tegasnya.
Kata Danang, sebelum AW dan AP ini ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya sempat menggeledah kediaman keduanya pada Kamis (21/8/2025), dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 136 juta yang disimpan dalam brankas.
“Kedua tersangka ini kita tahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Bengkulu. Keduanya dijerat Pasal 21 Undang-Undang (UU) tentang pemberantasan Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.