Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi di sektor perkebunan sawit di Desa Gunung Megang, Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur. Korupsi ini terkait dengan pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pelat merah terhadap PT. Desaria Mining Plantation (PT. DMP).
Asintel Kejati Bengkulu, David P. Duarsa mengatakan dalam kasus ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit bank pelat merah kepada PT Desaria Minning Plantation dengan anggaran sebesar Rp 119 miliar pada tahun 2016. Dari anggaran tersebut diketahui adanya total lose.
Adapun tersangka yakni Sartono yang sebelumnya merupakan Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro tahun 2016-2019 dan Faris Abdul Rahim selaku karyawan swasta.
“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Bentiring dan Rutan Bengkulu untuk proses selanjutnya,” kata David, Jumat (15/8/2025).
Dalam kasus ini, Sartono dan Faris Abdul Rahim diduga berperan dalam proses penyaluran kredit kepada PT DMP. Peran mereka diduga tak sesuai dengan prosedur baku perbankan, sehingga menyebabkan kredit tersebut menjadi macet dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Modus operandi yang diduga dilakukan oleh para tersangka adalah memanipulasi prosedur dan persyaratan pemberian kredit. Tujuannya adalah untuk menguntungkan PT Desaria Mining Plantation. Tindakan ini secara langsung melanggar prinsip kehati-hatian dalam perbankan dan tata kelola perusahaan yang baik.
David menyebut pada September 2016, DMP mengajukan fasilitas kredit kepada bank tersebut di mana HGU dijadikan agunan kredit. Kemudian berjalannya waktu, terjadinya kemacetan kredit sehingga dilakukan lelang di KPNL Bengkulu.
Dari proses lelang, sejak tahun 2021 hingga 7 Juli 2025 terjadi gagal lelang terus tanpa ada penawaran dan tidak laku sehingga Kejati Bengkulu melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan dan pengecekan di lapangan didapatilah sebagian HGU yang lelang masih merupakan tanah milik masyarakat yang belum diganti rugi dan ada tanah masyarakat yang masuk HGU sehingga kami menyimpulkan proses tersebut bermasalah,” jelas David.
Tidak hanya itu, dari hasil penyidikan di lapangan didapati juga uang dari hasil fasilitas pemberian kredit tidak digunakan secara maksimal salah satu contohnya untuk perluasan tanaman baru kepala sawit dan pemeliharaan tanaman oleh perusahaan tersebut.
Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.