Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi diperiksa Kejati Lampung. Selain diperiksa, penyidik juga menggeledah rumah pribadinya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan penggeledahan rumah pribadi Arinal dilakukan pada Rabu (3/9/2025).
“Kami telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi saudara ARD kemarin (Rabu) yang beralamat di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung,” katanya, Kamis (4/8/2025) malam.
Armen menjelaskan pihaknya menyita sejumlah uang pecahan rupiah, dollar hingga emas.
“Ada yang kami bawa, uang tunai pecahan rupiah dan pecahan mata uang asing, kemudian sertifikat tanah, logam mulia hingga mobil,” jelasnya.
Disinggung terkait statusnya, Armen bilang Arinal masih sebagai saksi atas kasus tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana participating interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000.
“Masih saksi,” tandasnya.
Hingga saat ini, Arinal masih dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan sendiri berlangsung di gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung.