Kejati Bengkulu menyita 41 alat berat dalam kasus korupsi tambang batu bara yang merugikan negara hingga Rp 500 miliar. Dalam kasus ini, kejati sudah menetapkan 12 orang tersangka.
Empat puluh satu alat berat yang disita ke Kejati Bengkulu milik dari para tersangka utama di workhsop PT. Inti Bara Perdana (IBP)
Kasi Operasional Kejati Bengkulu Wenharnol mengatakan, ada 41 alat berat dan tujuh bucket alat berat disita dari perusahaan milik tersangka utama.
“Kami menyita ada kendaraan Off Highway Truk (OHT) 16 unit, excavator 11 unit, dump truk dua unit, truk tangki satu unit, buldozer dua unit, louder dua unit, kendaraan double kabin empat unit, tujuh buah bucket, dan lainnya. Total kami sita 48 unit, alat berat 41 unit dan tujuh bucket,” kata Wenharnol saat ditemui di lokasi penyitaan, Jumat (19/9/2025).
Wenharnol menjelaskan, pihaknya belum bisa menghitung berapa total alat berat dan kendaraan yayng disita bila dirupiahkan.
“Kami belum bisa mengestimasi harganya tapi kami amankan dulu aset-asetnya terkait dengan tindak pidana korupsi pertambangan in,” jelasnya.
Kata Wenharnol, pihaknya sudah melakukan pemasangan plang penyitaan pada aset lain milik tersangka tambang. Ada 15 titik plang penyitaan dipasang, 15 titik sertifikat tersebut terbagi atas tiga tersangka yakni Bebby Hussy, Sakya Hussy dan Agusman.
“Ada 15 titik dipasang. Ploting sertifikatnya terbagi 15 kita pasang semua. Aset tersebut milik tersangka Bebby Hussy, Sakya Hussy dan Agusman,” ungkapnya.
Kata dia, 15 titik sertifikat tanah dan bangunan berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor : PRINT- 1060/L.7/Fd.2/ 08/2025 tanggal 15 agustus 2025 dan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 56/PenPid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Bgl Tanggal 11 Agustus 2025.
“Ini aset tersangka milik tindak pidana TPPU. Untuk yang lain masih didalami,” ungkapnya.
Sebelumnya dalam kasus ini, kejati Bengkulu sudah menetapkan 12 tersangka dengan 4 perkara berbeda yakni TPK, TPPU, Perintangan dan Suap.
12 tersangka tersebut yakni Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa, Komisaris PT. Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy,
Kemudian, General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy, Direktur Utama PT. Tunas Bara Jaya, Julius Soh, Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana, Sutarman Direktur PT. Inti Bara Perdana, Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander,
Lalu, Kepala Inspektur Tambang, ESDM Periode April 2022 sampai uli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi, Awang merupakan adik kandung Bebby Hussie, Andy Putra kerabat jauh Bebby Hussie dan Nazirin (atau T. Nadzirin) adalah Inspektur Tambang Kementerian ESDM untuk wilayah Bengkulu, yang menjabat pada tahun 2024 dan 2025.